Sumbar Kembali Buka Gedung PPSDM untuk Karantina |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Sumbar Kembali Buka Gedung PPSDM untuk Karantina |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Nusantara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuka gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPSDM sebagai tempat karantina untuk mengisolasi pasien positif covid-19. Sumbar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali membuka gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan PPSDM sebagai tempat karantina untuk mengisolasi pasien positif covid-19. Balai Diklat ini memang sudah digunakan untuk lokasi karantina sejak Covid-19 masuk ke Sumbar, tetapi ditutup karena jumlah kasus yang terus menurun.

Irwan mengatakan Balai Diklat Baso yang berlokasi di Kabupaten Agam itu sudah dibuka lagi sejak Ahad . Tempat ini diperbantukan untuk memudahkan pasien covid-19 yang berasal dari Baso dan sekitarnya, seperti yang berasal dari Kabupaten Agam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, hingga Kabupaten Pasaman. Karena satu lagi lokasi karantina yang masih dibuka berada di Kota Padang yakni Balai Diklat BPSDM.

Peningkatan kasus covid-19 di Sumbar akhir-akhir ini membuat kapasitas yang tersedia di BPSDM mulai berkurang. Selain Balai Diklat BPSDM dan PPSDM, Sumbar menyiagakan Badan Pelatihan Kesehatan , Balai Pelatihan Pertanian , dan Balai Diklat Keagamaan . Bapelkes, BPP dan BDK beberapa waktu lalu ditutup sementara lantaran tidak terisi. Tapi sewaktu-waktu semua fasilitas karantina ini siap dibuka kembali bila kasus covid-19 di Sumbar terus bertambah.

Fasilitas karantina ditujukan untuk mengisolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan dan juga orang tanpa gejala . Sedangkan untuk pasien covid-19 gejala berat akan dirujuk ke rumah sakit rujukan covid seperti RSUP M Djamil Padang, RSUD Achmad Muchtar Bukittinggi, RS Semen Padang, RSUD Pariaman dan juga RSUD Rasyidin Padang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sumbar Kembali Buka Gedung PPSDM untuk Karantina |Republika OnlineSumbar Kembali Buka Gedung PPSDM untuk Karantina |Republika OnlineFasilitas karantina ditujukan untuk mengisolasi pasien covid-19 dengan gejala ringan.
Baca lebih lajut »

Bersama Milenial, Mulyadi-Ali Mukhni Bertekad Bawa Perubahan Besar Bagi SumbarBersama Milenial, Mulyadi-Ali Mukhni Bertekad Bawa Perubahan Besar Bagi SumbarCagub Sumbar Mulyadi mengajak anak muda untuk berperan aktif membangun Ranah Minang. PilkadaSumbar
Baca lebih lajut »

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 16 Agustus 2020Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 16 Agustus 2020Berikut ini, jumlah kasus Covid-19 hingga hari ini untuk provinsi Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu:
Baca lebih lajut »

Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 12 Orang |Republika OnlinePositif Covid-19 di Sumbar Bertambah 12 Orang |Republika OnlineTotal warga Sumbar yang dinyatakan positif Covid-19 sudah 1.348 orang
Baca lebih lajut »

Beberapa Hari Terakhir Ini Gubernur Sumbar Sedang Resah dan KesalBeberapa Hari Terakhir Ini Gubernur Sumbar Sedang Resah dan KesalGubernur Sumbar mengeklaim dia dan Wagub sudah memberikan contoh kepada ASN dan pejabat pemerintahan lain. GubernurSumbar
Baca lebih lajut »

Gelombang Kedua Covid di Sumbar Seusai Acungan Jempol Jokowi |Republika OnlineGelombang Kedua Covid di Sumbar Seusai Acungan Jempol Jokowi |Republika OnlineSumbar pernah mendapat pujian Jokowi, namun kini mengalami lonjakan kasus Covid-19
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-21 16:03:53