Sultan menyoroti keputusan Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menggelar Pilkada 2020 Pilkada2020
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Baktiar Najamuddin menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum untuk tetap menggelar Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Senator asal Bengkulu ini mengingatkan KPU agar bertanggung jawab bila dalam proses pilkada serentak Desember 2020 nanti malah menghasilkan klaster baru Covid-19.
Ia berpendapat dalam proses yang multitahap dan melibatkan banyak orang itu bukan tidak mungkin justru menghasilkan klaster baru penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat daya tular virus itu tergolong sangat cepat. Terlebih lagi, hingga hari ini, wabah itu belum dinyatakan selesai karena kurvanya relatif meninggi di beberapa daerah. “Pertanyaan saya, siapa yang tanggung jawab nanti? KPU harus siap lho," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Tuntaskan Draf Aturan Teknis Pilkada Saat PandemiSalah satu ketentuan pada Draf PKPU adalah kepastian pelaksanaan tahapan pilkada serta keselamatan penyelenggara dan pemilih.
Baca lebih lajut »
KPU Ungkap Empat Risiko Pilkada Dilanjutkan |Republika OnlineReputasi KPU dipertaruhkan untuk menjaga kredibilitas dan kualitas Pilkada.
Baca lebih lajut »
KPU Kebut Regulasi Pilkada 2020KPU tengah membuat peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
Baca lebih lajut »
KPU Cianjur Hitung Ulang Penambahan Anggaran Pilkada 2020KPU Kabupaten Cianjur akan mengikuti pelaksanaan tahapan kembali sesuai dengan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal setelah nanti diterbitkan KPU RI
Baca lebih lajut »
Pilkada di Tengah Covid-19, KPU Tidak Ingin Tragedi Korban Pemilu TerulangPeristiwa kelam wafatnya ratusan petugas pada Pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tidak boleh terulang.
Baca lebih lajut »
Lanjutkan Pilkada 2020, KPU Kebut RegulasiKPU RI tengah merampungkan satu lagi Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pilkada di masa bencana nonalam yang tentu mengadopsi protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »