JPNN.com : Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso berharap pemberian amnesti fokus pada tahanan politik.
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengomentari rencana Presiden Prabowo memberikan amnesti pada puluhan ribu narapidana. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pihaknya telah mengajukan 44 ribu napi untuk memperoleh amnesti.
Baik itu tahanan politik terkait separatisme Papua, penghinaan kepala negara, kasus kritik terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah di masa lalu, dan menyangkut ujaran kebencian di media sosial . Yakni, menegakkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia serta di dunia internasional yang tertuang dalam Asta Cita.
Baca Juga:Namun, penekanan kriteria dan parameter perlu dipertimbangkan pada kepentingan politik nasional, bukan tanpa prioritas.
Sugiat Santoso Pemberian Amnesti Tahanan Politik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITESelain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua.
Baca lebih lajut »
Menteri Hukum Singgung Soal Perubahan Batas Kepemilikan Narkotika untuk Pemberian AmnestiMenteri Hukum memastikan tidak akan memberikan amnesti bagi pengedar dan bandar narkotika.
Baca lebih lajut »
Alasan Pemberian Amnesti kepada 44.000 Napi, Supratman: Kurangi Overload Lapas dan KemanusiaanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 napi.
Baca lebih lajut »
Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Diminta TransparanTanpa keterbukaan, rencana pemberian amnesti bagi 44.000 dapat disalahgunakan untuk meringankan kasus-kasus pidana tertentu seperti korupsi.
Baca lebih lajut »
Organisasi Masyarakat Sipil: Pemberian Amnesti Narapidana Harus Dibarengi Perbaikan RegulasiPemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang terjerat kasus UU ITE. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan perubahan regulasi agar upaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum tidak terulang kembali.
Baca lebih lajut »
Kelakukan Baik Narapidana Jadi Pertimbangan Pemberian AmnestiAda beberapa proses asesmen yang perlu dilewati oleh calon napi yang menerima amnesti dari pemerintah
Baca lebih lajut »