Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Diminta Transparan

Amnesti Berita

Rencana Pemberian Amnesti 44.000 Narapidana Diminta Transparan
Amnesti 44.000 NarapidanaPresiden PrabowoIcjr
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 117 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 67%
  • Publisher: 70%

Tanpa keterbukaan, rencana pemberian amnesti bagi 44.000 dapat disalahgunakan untuk meringankan kasus-kasus pidana tertentu seperti korupsi.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana mendapat sambutan baik. Namun, pemberian amnesti diharap tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Feri pun mengingatkan perlunya keterbukaan daftar 44.000 narapidana yang akan mendapat amnesti. ”Menurutku, ini langkah menarik untuk perbaikan pemidanaan. Tapi tanpa keterbukaan, dapat disalahgunakan untuk meringankan kasus-kasus pidana tertentu, seperti korupsi dan lainnya,” tuturnya. Selain itu, ICJR menilai menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika tidak sama dengan memberlakukan rehabilitasi. Hal ini tidak tepat karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana seusai rapat tertutup, Jumat . Pemberian amnesti disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat . dengan didampingi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.

Selain itu, amnesti akan diberikan kepada sekitar 18 orang narapidana terkait kasus Papua. Namun, narapidana kasus Papua ini bukan yang terkait kasus bersenjata. Mereka yang akan diampuni yaitu para aktivis. Hal ini menjadi bagian upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dan menciptakan suasana tenang di Papua.

Pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu, secara terpisah, Minggu , menyampaikan beberapa catatan terkait rencana amnesti ini. Namun, keduanya menyebut rencana ini menarik untuk perbaikan pemidanaan.

Amnesti ini juga bisa menjadi salah satu langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di hampir semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ke depan semestinya ada tindak lanjut mekanisme penghukuman melalui model sanksi sosial. ”Hanya 13 persen pengguna narkotika yang mengalami penggunaan bermasalah . Hanya 1 dari 9 pengguna narkotika mengalami permasalahan dalam penggunaannya yang membutuhkan rehabilitasi . Jika pengguna narkotika dikeluarkan dari pemenjaraan namun seluruhnya diwajibkan rehabilitasi, maka hal tersebut hanya memindahkanKarena itu, ICJR menilai perubahan kebijakan yang harus didorong adalah Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkotika.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Amnesti 44.000 Narapidana Presiden Prabowo Icjr Narapidana Overkapasitas Lapas

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan PresidenPuluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan PresidenJPNN.com : Syahganda Nainggolan mengingatkan Presiden Prabowo terkait rencana pemberian amnesti bagi puluhan ribuan narapidana.
Baca lebih lajut »

Cak Imin Ungkap Rencana Salurkan Bansos Kelas Menengah Imbas Kenaikan PPN 12 PersenCak Imin Ungkap Rencana Salurkan Bansos Kelas Menengah Imbas Kenaikan PPN 12 PersenCak Imin mengungkap ada rencana pemberian bansos sebagai imbas rencana kenaikan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »

Prabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITEPrabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITESelain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua.
Baca lebih lajut »

Menteri Hukum Singgung Soal Perubahan Batas Kepemilikan Narkotika untuk Pemberian AmnestiMenteri Hukum Singgung Soal Perubahan Batas Kepemilikan Narkotika untuk Pemberian AmnestiMenteri Hukum memastikan tidak akan memberikan amnesti bagi pengedar dan bandar narkotika.
Baca lebih lajut »

Alasan Pemberian Amnesti kepada 44.000 Napi, Supratman: Kurangi Overload Lapas dan KemanusiaanAlasan Pemberian Amnesti kepada 44.000 Napi, Supratman: Kurangi Overload Lapas dan KemanusiaanMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 napi.
Baca lebih lajut »

Pengedar dan Bandar Narkotika Dikecualikan dari AmnestiPengedar dan Bandar Narkotika Dikecualikan dari AmnestiSupratman mengatakan usulan pemberian amnesti berlaku hanya untuk narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:58:31