Supratman mengatakan usulan pemberian amnesti berlaku hanya untuk narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatus pengedar, apalagi bandar," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.Amnesti ini, kata dia, hanya akan diberikan kepada pengguna dengan kepemilikan narkotika di bawah 1 gram, sesuai dengan surat Surat Edaran Mahkamah Agung.
"Kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, maksimal 5 gram, itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," kata dia.Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa Presiden juga menyarankan agar narapidana yang berusia produktif diarahkan untuk mengikuti program-program yang mendukung pembangunan, seperti pelatihan di bidang swasembada pangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkum: Pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari amnestiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa narapidana pengedar dan bandar narkotika dikecualikan dari usulan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo ...
Baca lebih lajut »
Amnesti hanya untuk Pengguna, Haram Bagi Bandar NarkobaNamun pemerintah kata Supratman memastikan tidak akan memberi ampun bagi narapidana narkotika berstatus pengedar dan bandar
Baca lebih lajut »
Polisi Ungkap Kasus Transaksi Narkotika di Dalam Lapas Tangerang, Sang Pengedar Masih DPOBerita Polisi Ungkap Kasus Transaksi Narkotika di Dalam Lapas Tangerang, Sang Pengedar Masih DPO terbaru hari ini 2024-11-30 17:07:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pemerintah Tegaskan Tak Beri Amnesti Pengedar dan Bandar NarkobaMenteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, amnesti atau penghapusan hukuman dari Presiden hanya akan diberikan kepada pengguna narkoba, bukan pengedar apalagi bandar.
Baca lebih lajut »
Polisi Gagalkan Penyeludupan Narkoba Melalui Jasa EkspedisiPelaku pengedar narkotika jenis ganja tidak dapat berkutik saat ditangkap
Baca lebih lajut »
Jaksa Agung Sebut Kasus Pengguna Narkoba Tidak Perlu Sampai ke PengadilanBagi para pengedar hingga bandar narkoba, Jaksa Agung memastikan akan melakukan penuntutan dengan hukuman yang maksimal.
Baca lebih lajut »