Namun pemerintah kata Supratman memastikan tidak akan memberi ampun bagi narapidana narkotika berstatus pengedar dan bandar
"Yang pengguna sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat ."Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," terangnya.
Sekitar 7 ribu demonstran dari sayap kanan berkumpul di luar kantor PM Spanyol Pedro Sanchez memprotes RUU yang memberikan amnesti kepada separatis Catalan. Mulai berlaku pada 3 November 2024 pukul 00.00, penyesuaian tarif ini mencakup Seksi 1A dan Seksi 1B .
Narapidana Pengguna Bandar Narkoba Supratman Andi Agtas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Akan Beri Amnesti Terpidana UU ITESelain memberikan amnesti kepada narapidana UU ITE, pemerintah akan memberikan amnesti 18 kasus terkait dengan Papua.
Baca lebih lajut »
Prabowo akan beri amnesti napi pengguna narkotika hingga kasus PapuaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah siapkan skema amnesti bagi warga binaan kasus narkobaPemerintah menyiapkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba sebagai alternatif solusi bagi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah ...
Baca lebih lajut »
Amnesti dan Ketimpangan Kebijakan PajakSuka atau tidak, amnesti menjadi angin segar bagi para pengemplang pajak yang mayoritas kelompok elite.
Baca lebih lajut »
Prabowo Bakal Ampuni Puluhan Ribuan Napi Sakit Hingga Terpidana UU ITEPresiden Prabowo Subianto bakal mengeluarkan amnesti atau pengampunan bagi beberapa golongan tahanan.
Baca lebih lajut »
Dorong Restorative Justice, Jaksa Agung: Haram Limpahkan Pengguna Narkoba ke PengadilanJaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, Kejagung akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice khususnya bari para pengguna narkoba. Dia bahkan mengatakan haram hukumnya berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan.
Baca lebih lajut »