Sebelumnya mantan jaksa Pinangki divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi. Termasuk fasilitas-fasilitas negara yang digunakan, ditarik oleh Kejagung
Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021'Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI.'
Baca lebih lajut »
Tjahjo Akui Konsep PNS Masih 'Jadul', Tak Cocok Dengan Gen ZPemerintah mengakui profesi PNS memang sudah menjadi tidak diminati kalangan milenial lantaran sudah ketinggalan jaman
Baca lebih lajut »
China Kecam Klaim Jepang Atas Wilayah Okinotori |Republika OnlineChina tegaskan bahwa Okinotori hanyalah terumbu karang, bukan pulau.
Baca lebih lajut »
Kejagung periksa Karo Hukum Setjen Kemendag terkait kasus ekspor CPOPenyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro (Karo) Hukum pada Sekretariat Jenderal ...
Baca lebih lajut »
Menteri Ini Sebut Gaji PNS Lebih 'Gede' Dari Swasta, Beneran?MenPANRB Tjahjo Kumolo menyebut gaji PNS sudah jauh lebih tinggi dibandingkan pekerja di sektor swasta
Baca lebih lajut »
Gedean Mana, Gaji ke-13 atau THR PNS?Pegawai negeri sipil (PNS) sebentar lagi ketiban rezeki. Usai mendapat tunjangan hari raya (THR), PNS akan akan mendapat gaji ke-13 2022.
Baca lebih lajut »