Sudah Ada Coretax Lapor SPT Tetap Butuh EFIN, Ini Cara Urus Jika Lupa

Efin Berita

Sudah Ada Coretax Lapor SPT Tetap Butuh EFIN, Ini Cara Urus Jika Lupa
SptCoretaxDjp Online
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 74%

Meskipun sudah ada Coretax, wajib pajak orang pribadi masih harus melakukan pengisian SPT di DJP Online.

Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega , Kamis .

Oleh karena itu kode EFIN sangat dibutuhkan. Kode EFIN digunakan sebagai nomor identitas wajib pajak saat melakukan transaksi perpajakan secara online termasuk untuk mengisi SPT. EFIN terdiri atas beberapa urut angka.Salah satu yang bisa dilakukan adalah menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN lewat nomor telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak . Nomor kontak KPP tempat masyarakat terdaftar bisa dilihat pada link www.pajak.go.id./unit-kerja.

Sebagai informasi, PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajab yang memastikan orang yang melakukan sambungan telepon atau melakukan permohonan lewat email benar wajib pajak/pengurus badan. Tujuan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak serta mencegah adanya penyalahgunaan data wajib pajak.Cara berikutnya mengirimkan email ke KKP. Sama seperti layanan telepon, email juga bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Setelah mengirimkan DM, masyarakat akan diberikan informasi soal layanan yang dibutuhkan, persyaratan, apa yang harus dilakukan. Dengan cara ini, wajib pajak juga harus benar-benar mengecek akun media sosial kantor pelayanan pajak yang dituju, guna menghindari penipuan.Untuk itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dan badan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Spt Coretax Djp Online Lapor Spt Lupa Kode Efin Lapor Pajak

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak PerluTahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak PerluDJP mengumumkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan menggunakan Coretax, tanpa EFIN.
Baca lebih lajut »

Apa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem PajaknyaApa Itu Coretax? Ini Pengertian hingga Tujuan Pembangunan Sistem PajaknyaBerikut pengertian Coretax hingga panduan daftar NPWP online melalui coretax.
Baca lebih lajut »

Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini CaranyaLapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini CaranyaDJP memastikan SPT Tahunan PPh 2024 masih dilaporkan melalui pajak.go.id, meski Coretax diperkenalkan.
Baca lebih lajut »

Tanpa Coretax, Begini Cara Lapor SPT Pajak & Solusi Lupa EFINTanpa Coretax, Begini Cara Lapor SPT Pajak & Solusi Lupa EFINHingga 31 Maret 2025, wajib pajak orang pribadi diharuskan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024. Apakah harus menggunakan Coretax?
Baca lebih lajut »

DJP Umumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Soal Pelaporan SPT PajakDJP Umumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Soal Pelaporan SPT PajakMusim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir.
Baca lebih lajut »

SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, EFIN Tidak Diperlukan LagiSPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, EFIN Tidak Diperlukan LagiPelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan di tahun 2026 sudah menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan begitu, penggunaan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) sudah tidak diperlukan lagi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 19:55:41