DJP Umumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Soal Pelaporan SPT Pajak

Coretax Berita

DJP Umumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Soal Pelaporan SPT Pajak
PajakDjp
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 74%

Musim pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak 2025 sudah hampir memasuki batas akhir.

Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega , Kamis . - Sebagaimana diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April.

Seiring dengan telah diimplementasikannya sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong atau bupot itu bisa dilakukan melalui sistem itu.Dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025 pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP bisa dilakukan melalui tiga skema.

Ditjen Pajak pun memperingatkan, jika Nomor Induk Kependudukan atau NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK yang bersangkutan. Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, Ditjen Pajak mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Pajak Djp

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DJP Umumkan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024DJP Umumkan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman penting terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu tiga bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan empat bulan untuk Wajib Pajak Badan.
Baca lebih lajut »

DJP: Waspadai modus penipuan Coretax atasnamakan pejabat DJPDJP: Waspadai modus penipuan Coretax atasnamakan pejabat DJPDirektorat Jenderal Pajak (DJP) meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai modus penipuan Coretax yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.Direktur ...
Baca lebih lajut »

Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini CaranyaLapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax, Begini CaranyaDJP memastikan SPT Tahunan PPh 2024 masih dilaporkan melalui pajak.go.id, meski Coretax diperkenalkan.
Baca lebih lajut »

Tahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak PerluTahun Depan Lapor SPT Pakai Coretax, EFIN Sudah Tidak PerluDJP mengumumkan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 akan menggunakan Coretax, tanpa EFIN.
Baca lebih lajut »

Perbaikan Coretax, DJP Atasi Masalah Pelaporan PajakPerbaikan Coretax, DJP Atasi Masalah Pelaporan PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan sistem pajak baru Coretax untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh wajib pajak.
Baca lebih lajut »

DJP Selesaikan Perbaikan Sistem CoretaxDJP Selesaikan Perbaikan Sistem CoretaxDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyelesaikan perbaikan pada sistem Coretax yang mengalami gangguan selama hampir seminggu. DJP memastikan sistem siap digunakan kembali dan mengingatkan wajib pajak untuk melakukan langkah-langkah seperti pemadanan NIK-NPWP dan mengatur ulang kata sandi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 07:53:14