Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Bos PT Gloria Karsa Abadi Segera Diadili

Indonesia Berita Berita

Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Bos PT Gloria Karsa Abadi Segera Diadili
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 59%

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan Rahadian Azhar telah dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Rahadian Azhar ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka atau terdakwa Rahadian Azhar ke JPU. Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap ," kata Ali dalam keterangannya, Jumat . Penahanan Rahadian selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari terhitung mulai 26 Juni 2020 sampai dengan 15 Juli 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya. Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Rahadian dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan.

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sinopsis Revolutionary Love Episode 12, Siwon Dituduh Terima SuapSinopsis Revolutionary Love Episode 12, Siwon Dituduh Terima SuapSinopsis Revolutionary Love episode 12, tayang di Trans TV Kamis (25/6/2020) pukul 09.30 WIB.
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk - Tribunnews.comKPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk - Tribunnews.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono.
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Dirut PT HTK dalam Pengembangan Kasus Suap Bowo SidikKPK Tahan Dirut PT HTK dalam Pengembangan Kasus Suap Bowo SidikTaufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
Baca lebih lajut »

KPK Tahan Direktur PT Humpuss terkait Suap Distribusi PupukKPK Tahan Direktur PT Humpuss terkait Suap Distribusi PupukKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono pada Jumat (26/6). KPK
Baca lebih lajut »

Eks Pemain Jebolan Klub Liga Inggris Ini Akui Dirinya 'Gay'Eks Pemain Jebolan Klub Liga Inggris Ini Akui Dirinya 'Gay'Thomas Beattie yang merupakan mantan pemain akademi Hull City mengakui bahwa dirinya gay.
Baca lebih lajut »

Ady Eks 'Naff' Aransemen Ulang Tiga Lagu Lawas |Republika OnlineAdy Eks 'Naff' Aransemen Ulang Tiga Lagu Lawas |Republika OnlineLagu lawas dibawakan Ady dengan sentuhan upbeat dan jazz.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 19:05:47