Struktur Danantara Digodok dalam Revisi UU BUMN

Danantara Berita

Struktur Danantara Digodok dalam Revisi UU BUMN
BumnDividen
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 89 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 70%

Persoalan payung hukum diduga menjadi salah satu penyebab utama yang membuat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ke dalam draf revisi undang-undang badan usaha milik negara terbaru. Adanya payung hukum berupa undang-undang bisa melancarkan proses pengalihan aset pemerintah dari BUMN ke Danantara .

Kendati pemerintah telah memasukkan Danantara dalam pembahasan RUU, substansi perubahannya lebih luas karena mencakup juga penambahan definisi anak usaha BUMN yang belum diatur dalam UU BUMN saat ini. Di luar itu, ada juga peraturan terkaitEkonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menduga persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang membuat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara.

”Kita membutuhkan investasi dari BUMN sekitar Rp 2.000 triliun-Rp 3.000 triliun hingga tahun 2029 untuk bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen sama seperti yang diucapkan Presiden Prabowo,” tuturnya. Pembahasan lanjutan mengenai RUU BUMN direncanakan bakal kembali digelar pada 30 Januari hingga 6 Februari 2025. Adapun pembahasan revisi ditargetkan selesai pada tahun ini.JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara ke dalam draf revisi undang-undang badan usaha milik negara terbaru. Adanya payung hukum berupa undang-undang bisa melancarkan proses pengalihan aset pemerintah dari BUMN ke Danantara.

Kendati pemerintah telah memasukkan Danantara dalam pembahasan RUU, substansi perubahannya lebih luas karena mencakup juga penambahan definisi anak usaha BUMN yang belum diatur dalam UU BUMN saat ini. Di luar itu, ada juga peraturan terkaitEkonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menduga persoalan payung hukum menjadi satu dari sejumlah penyebab utama yang membuat pemerintah tak kunjung meresmikan Danantara.

”Kita membutuhkan investasi dari BUMN sekitar Rp 2.000 triliun-Rp 3.000 triliun hingga tahun 2029 untuk bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen sama seperti yang diucapkan Presiden Prabowo,” tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Bumn Dividen

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR & Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU BUMN, Singgung Pembentukan DanantaraDPR & Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU BUMN, Singgung Pembentukan DanantaraKementerian BUMN mengajukan RUU perubahan UU BUMN untuk optimalisasi pengelolaan dan pembentukan BP Danantara.
Baca lebih lajut »

Erick Thohir Buka-bukaan soal Danantara Masuk Revisi UU BUMNErick Thohir Buka-bukaan soal Danantara Masuk Revisi UU BUMNMenteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan revisi UU BUMN mencakup Badan Pengelola Investasi Danantara.
Baca lebih lajut »

BP Danantara, Game Changer Baru Investasi Asing untuk Transformasi Ekonomi IndonesiaBP Danantara, Game Changer Baru Investasi Asing untuk Transformasi Ekonomi IndonesiaKeberadaan BP Danantara diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menarik investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia.
Baca lebih lajut »

Penundaan Peluncuran Danantara: Potensi Ekonomi vs. Kendala HukumPenundaan Peluncuran Danantara: Potensi Ekonomi vs. Kendala HukumPeluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ditunda hingga peraturan pemerintah dan presiden rampung. Meskipun demikian, Danantara diharapkan mampu membawa potensi besar bagi perekonomian Indonesia dengan mengelola aset senilai USD600 miliar.
Baca lebih lajut »

Menteri BUMN Erick Thohir: Rangkap Jabatan Kaharuddin Djenod di PT PAL dan Danantara Tidak Menyalahi AturanMenteri BUMN Erick Thohir: Rangkap Jabatan Kaharuddin Djenod di PT PAL dan Danantara Tidak Menyalahi AturanMenteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa rangkap jabatan Kaharuddin Djenod sebagai Direktur Utama PT PAL dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) tidak melanggar aturan karena kajian dan peluncuran Danantara belum rampung.
Baca lebih lajut »

Danantara Belum Akan Diluncurkan Waktu Dekat, Ini AlasannyaDanantara Belum Akan Diluncurkan Waktu Dekat, Ini AlasannyaWamenkeu Thomas Djiwandono mengonfirmasi bahwa peluncuran lembaga investasi Danantara ditunda dan belum akan terjadi pada Januari 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 04:06:26