Staf Khusus Presiden Bantah KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap menjamin kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan soal adanya kekhawatiran bahwa KUHP yang baru disahkan berpotensi mengkriminalisasi wartawan.“Mekanisme penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers.
Lantaran, UU KUHP dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.“Tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Desember 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewan Pers Nilai Sederet UU KUHP Ancam Kebebasan PersDalam UU KUHP juga masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi para pekerja pers termasuk wartawan. Dimana, bisa juga berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Jubir Tepis Dewan Pers: KUHP Baru Jamin Kemerdekaan PersJubir Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menjamin KUHP versi baru memberikan kemerdekaan pers. Hal itu menampik tudingan dari Dewan Pers.
Baca lebih lajut »
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »
Dewan Pers Nilai UU KUHP Bisa Ancam Kebebasan dan Kemerdekaan | merdeka.comTidak hanya itu, dalam UU KUHP juga masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi para pekerja pers termasuk wartawan. Dimana, bisa juga berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Wina Armada: KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Pers - Tribun GorontaloWalaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP.
Baca lebih lajut »
PBB Sebut KUHP Berpotensi Langgar Kebebasan Pers, Pemerintah: Kritik Tak DipidanaPotensi kriminalisasi atas kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers hanyalah satu dari sejumlah poin yang disorot PBB dalam KUHP. TempoNasional
Baca lebih lajut »