Potensi kriminalisasi atas kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers hanyalah satu dari sejumlah poin yang disorot PBB dalam KUHP. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah angkat bicara terkait pernyataan terbaru perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR. PBB dalam pernyataan tersebut menyampaikan kekhawatirannya atas RKUHP, salah satunya karena beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Sorotan PBBPotensi kriminalisasi atas kerja jurnalistik dan melanggar kebebasan pers hanyalah satu dari sejumlah poin yang disorot PBB dalam KUHP. Secara umum, PBB menilai KUHP ini tampak tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAMMenurut PBB, beberapa pasal berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. / Global KUHP PBB Hukum Indonesia HAM Diskriminasi Pemerintah JernihMelihatDunia Baca di
Baca lebih lajut »
PBB: Bagian-Bagian KUHP Baru Indonesia Tampaknya ‘Tidak Sesuai’ Dengan HAMBeberapa bagian KUHP Indonesia yang baru direvisi tampaknya “tidak sesuai” dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia, kata Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Kamis. Perombakan menyeluruh itu mencakup larangan hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama pasangan yang belum...
Baca lebih lajut »
PBB Soroti Sejumlah Pasal KUHP, Berpotensi Melanggar HAMPBB menilai KUHP beberapa ketentuan tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan.
Baca lebih lajut »
PBB Soroti UU KUHP yang Tak Sesuai Kebebasan Fundamental dan HAMPBB menyoroti sejumlah bagian dari UU KUHP yang direvisi yang dinilai tidak sesuai dengan kebebasan fundamental dan hak asasi manusia (HAM).
Baca lebih lajut »
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, PBB 'prihatin' dengan pasal-pasal 'diskriminatif' - BBC News IndonesiaPBB menyatakan keprihatinan atas pengesahan KUHP. PBB menyebut sejumlah pasal bertentangan dengan hak perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Baca lebih lajut »
PBB Soroti Aturan di RUU KUHP, Pimpinan DPR Singgung Upaya SosialisasiWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyinggung tentang sosialisasi menyikapi keluhan negara asing dan PBB terhadap RKUHP baru disahkan
Baca lebih lajut »