Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO & DPO

Indonesia Berita Berita

Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO & DPO
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Guna memenuhi ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil dan terjangkau, Kementerian Perdagangan mulai 27 Januari 2022 menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag. Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis . “Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Stabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPOStabilkan Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPOGuna memenuhi ketersediaan minyak goreng di pasar dengan harga stabil dan terjangkau, Kementerian Perdagangan mulai 27 Januari 2022 menerapkan kebijakan
Baca lebih lajut »

Kemendag Berlakukan DMO dan DPO untuk Minyak GorengKemendag Berlakukan DMO dan DPO untuk Minyak GorengNantinya eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20%, dari volume ekspor masing-masing perusahaan di tahun 2022.
Baca lebih lajut »

Kebijakan Baru, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO Minyak Sawit |Republika OnlineKebijakan Baru, Kemendag Tetapkan DMO dan DPO Minyak Sawit |Republika OnlineKebijakan DMO dan DPO untuk menjaga stok dan harga sawit tak ikuti internasional
Baca lebih lajut »

Kemendag Klaim Aturan DMO dan HET Efektif Turunkan Harga Minyak GorengKemendag Klaim Aturan DMO dan HET Efektif Turunkan Harga Minyak GorengKementerian Perdagangan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO) hingga menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 12:35:19