Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi

Bisnis Berita

Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Setelah Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi
SRITEXPeninjauan KEMBALIPAILIT
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 99%

Sritex mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi status pailitnya. Kemenperin ingin melihat poin going concern dalam putusan hukum tersebut. Serikat pekerja Sritex telah melakukan unjuk rasa dan akan terus beraksi. Sementara itu, TransJakarta melakukan penyesuaian layanan akibat kegiatan car free night.

Sritex mengajukan peninjauan kembali setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi status pailit yang diajukan perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.“Soal Sritex kami sampaikan, kami berusaha, lagi mencari salinan putusan kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Senin .

Bek legendaris Timnas Italia memilih untuk menerima pinangan klub yang berlaga di Liga Champions 2024-2025, ketimbang melatih kapten Timnas Indonesia Jay Idzes. Kementerian Pertanian atau Kementan sudah menyiapkan dana sekitaran Rp 700 miliar untuk mendukung adanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

FIFA merilis enam pemain Asia yang diprediksi akan bersinar pada 2025 setelah tampil gemilang tahun sebelumnya, salah satunya bintang Timnas Indonesia, siapa?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

SRITEX Peninjauan KEMBALI PAILIT PERFORMA KERJA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMA Tolak Kasasi PT Sritex, Sritex Ajukan Peninjauan KembaliMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit perusahaan. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Sritex memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan karyawan.
Baca lebih lajut »

Sritex Menempuh Upaya Hukum Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak Mahkamah AgungSritex Menempuh Upaya Hukum Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak Mahkamah AgungManajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menempuh upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang setelah kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Sritex menyatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan.
Baca lebih lajut »

Sritex Dikeluarkan Pailit Setelah Mahkamah Agung Tolak KasasiSritex Dikeluarkan Pailit Setelah Mahkamah Agung Tolak KasasiPengadilan Negeri Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit akibat permohonan PT Indo Bharat Rayon yang menilai Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex.
Baca lebih lajut »

Mahkamah Agung Tolak Upaya Kasasi Sritex, Perusahaan Berstatus PailitMahkamah Agung Tolak Upaya Kasasi Sritex, Perusahaan Berstatus PailitPT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi perusahaan telah menguatkan status pailit Sritex. Manajemen Sritex menginformasikan bahwa mereka akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan berusaha untuk mendapatkan keputusan going concern agar dapat terus beroperasi.
Baca lebih lajut »

Kaleidoskop Gejolak Industri TekstilKaleidoskop Gejolak Industri Tekstilp|Sritex pailit setelah mendapat vonis Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024./p|
Baca lebih lajut »

Kemnaker Buka Suara soal Putusan Kasasi SritexKemnaker Buka Suara soal Putusan Kasasi SritexWamenaker Immanuel Ebenezer merespons putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Sritex.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 05:06:07