Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS Besok 16 April 2022

Indonesia Berita Berita

Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS Besok 16 April 2022
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Simak penjelasan Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan hari raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil . Biasanya, THR PNS ini diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rencananya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan terkait pencairan THR PNS tahun 2022 besok Sabtu, 16 April 2022.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. THR PNS 2022 tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Hal tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSCair! Jokowi Umumkan THR & Gaji ke-13 PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

Presiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSPresiden pastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNSKabar baru! Presiden telah tanda tangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »

Teken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiTeken Aturan THR dan Gaji Ke-13 PNS, Jokowi: Diharapkan Bantu Pemulihan EkonomiPresiden Jokowi menandatangani aturan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
Baca lebih lajut »

Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenJokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSIni Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSAlasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi cairkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 18:24:31