Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan tetap menggunakan sistem lama, DJP Online, untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Meskipun sistem Coretax Administration System (PSIAP) telah mulai berlaku pada Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang akan disampaikan di awal 2025 masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Hal ini dilakukan meskipun, DJP memiliki Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang telah mulai berlaku per Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan keputusan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. Kebijakan ini berlaku bagi WP OP dan WP badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026 karena data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. 'Nanti yang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Coretax baru 2025, yang akan disampaikan di 2026. Karena kalau kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga karena data transaksinya kan belum masuk,' tegas Dwi, dikutip Senin (6/1/2025). Adapun, tenggat waktu pelaporan SPT pajak tidak mengalami perubahan meskipun ada sistem baru layanan Coretax. Misalnya, untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak dan WP badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. 'Artinya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh OP dan Badan tidak berubah dari ketentuan sebelumnya, yaitu akhir Maret untuk SPT WP OP dan akhir April untuk SPT WP Badan,' ujar Dw
SPT PAJAK DJP ONLINE CORETAX PELAPORAN PAJAK TANGGAL BATAS
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sediakan Perlindungan Pemain dalam Ajang AFF 2024Piala AFF 2024 akan digelar pada 8 Desember 2024 hingga 5 Januari 2024
Baca lebih lajut »
MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
MK Terima 214 Gugatan Hasil Pilkada 2024, termasuk Dua Sengketa PilgubPengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024
Baca lebih lajut »
Kino Indonesia Menang Penghargaan Kategori Inovasi Bisnis hingga Perawatan Rambut Terlaris di 2024Pada 2024 Kino Indonesia meraih sederet penghargaan yaitu SMARTIES Awards 2024, OPEXCON 2024, Female Daily Best of Beauty Awards 2024 hingga Guardian Awards 2024.
Baca lebih lajut »
Praimplementasi Coretax DJP DimulaiDirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka praimplementasi Coretax DJP mulai 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak yang memiliki akun DJP Online dapat mencoba login ke sistem Coretax DJP untuk memastikan kelancaran penggunaan saat penerapan resmi pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
DJP Permudah Pelaporan SPT Tahunan dengan Layanan Akhir PekanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelayanan Kantor Pajak tetap buka selama akhir pekan pada Sabtu-Minggu, 30-31 Maret 2024, untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi untuk melapor SPT Tahunan. DJP juga menjelaskan tentang mekanisme pengembalian lebih bayar pajak yang berlaku mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »