Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran

Indonesia Berita Berita

Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

Inilah sosol Almas Tsaqibbirru yang mengakui sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka. Anwar Usman menyebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam gugatannya gugatan bernomor 92/PUU-XXI/2023, Almas menyebut mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen."

"Diakui Pemohon ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik." "Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala DaerahDari kiri ke kanan: Presiden Joko Widodo , Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. MK akan menggelar sidang putusan terkait gugatan usia minumal capres dan cawapres hari ini, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas TsaqibbirruBREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas TsaqibbirruMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca lebih lajut »

Profil Almas, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MKProfil Almas, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MKMahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca lebih lajut »

Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapresTok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapresJPNN.com : MK menerima gugatan uji materi norma batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru
Baca lebih lajut »

Sosok Anthony, Mahasiswa ITB yang Riset Bareng Peraih Nobel KimiaSosok Anthony, Mahasiswa ITB yang Riset Bareng Peraih Nobel KimiaAnthony Bongso kembali ke Indonesia setelah menjadi Guest Researcher bersama peraih Nobel Kimia. Begini perjalanan Anthony.
Baca lebih lajut »

Mahasiswa Geruduk MK Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres BesokMahasiswa Geruduk MK Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres BesokPuluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi di depan gedung MK.
Baca lebih lajut »

Dua Bulan Penuh Mahasiswa Baru Wajib Ikuti Pesantren MahasiswaDua Bulan Penuh Mahasiswa Baru Wajib Ikuti Pesantren MahasiswaUntuk meningkatkan ketaqwaan dan melindungi mahasiswa dari paham radikalisme, sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang mengadakan kampus pesantren.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 15:43:58