Direvisinya Permendag 36, kini peraturan baru telah tertuang ke dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang isinya terdapat perubahan sejumlah poin.
Ilustrasi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai perlu ada barang dari luar negeri yang dibebaskan dari biaya masuk.
Selain itu, ucap Agus, perlu ada penjelasan terkait aturan ini antara lain tentang besaran bea masuk untuk spesifikasi barang baik keperluan pribadi ataupun diperdagangkan. Adapun aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan direvisinyaDalam peraturan tersebut, penumpang diperbolehkan membawa berapapun barang dari luar negeri, asalkan membayar pajak.
"Memang kalau yang untuk hp dan komputer itu kan menyangkut keamanan, dibatasi memang iya, tapi lain-lain enggak," jelas Zulhas.
YLKI Bea Masuk Agus Suyatno News Bisnis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Impor Plastik Sempat Anjlok 27,75% Ternyata Efek Permendag No 36/2023BPS mencatat, impor plastik setrta kendaraan dan bagiannya mengalami penurunan di bulan Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Permendag 36/2023 Direvisi, PMI Boleh Bawa Banyak Barang asal Tidak DiperdagangkanPemerintah merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ada beberapa poin revisi.
Baca lebih lajut »
Pemerintahan Jokowi Tak Cabut Permendag 36/2023, Tapi Revisi 3 Hal IniHasil rakortas di kantor Menko Airlangga Hartarto menetapkan, aturan impor tersebut akan direvisi, terutama menyangkut beberapa poin.
Baca lebih lajut »
Permendag 36/2023 Tidak Dicabut, Tapi Aturan Barang Bawaan PMI dan Pribadi Penumpang DirevisiImpor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya.
Baca lebih lajut »
Kemendag Ungkap 3 Poin Utama Revisi Aturan Impor Permendag No 36/2023Sebelumnya Mendag Zulhas mengungkapkan, Permendag No 36/2023 memicu banyak protes, sehingga mengusulkan agar dilakukan penyempurnaan atas aturan impor tersebut.
Baca lebih lajut »
Pemerintah segera atur masa transisi perubahan Permendag 36/2023Pemerintah segera mengatur masa transisi untuk perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo Nomor 03/2024. Saat ini pemerintah ...
Baca lebih lajut »