Soal Surat MK, 3 Mantan Hakim Sebut DPR Salah Paham

Indonesia Berita Berita

Soal Surat MK, 3 Mantan Hakim Sebut DPR Salah Paham
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

Soal Surat MK, Ini Pandangan Jimly, Mahfud Hingga Hamdan Zoelva

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan ketua MK dan hakim MK menyimpulkan bahwa pihak Dewan Perwakilan Rakyat salah memahami surat konfirmasi yang dikirim MK terkait masa jabatan hakim konstitusi. Pemahaman yang salah tersebut mengakibatkan DPR membuat keputusan yang salah dengan memberhentikan hakim MK Aswanto dan menggantinya dengan Sekjen MK Guntur Hamzah.

Hal ini disampaikan Mantan Ketua MK Jimly usai dirinya bersama Mantan Ketua MK yang Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Maruarar Siahaan bertemu dengan Sekjen MK Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Sabtu . Pertemuan tersebut juga dihadiri secara virtual oleh mantan hakim konstitusi lainnya Laica Marzuki, Harjono, Achmad Sodiki, I Dewa Gede Palguna dan Maria Farida Indrati.

"Setelah kita klarifikasi dari semua aspek tadi surat menyurat, kita baca satu-satu, ini salah paham dalam memahami isi suratnya MK. Jadi DPR itu salah memahami, seolah olah minta konfirmasi, MK minta konfirmasi kepada DPR," ujar Jimly.Hamdan Zoelva Minta Jokowi Tak Terbitkan Keppres Pemecatan Hakim MK Aswanto DPR, kata Jimly, mengonfirmasikan surat MK dengan dua kemungkinan, yakni menjawab dengan kata-kata atau dengan tindakan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jangan Sembarangan Usul Politisi Jadi Bos BI, Ini BahayanyaJangan Sembarangan Usul Politisi Jadi Bos BI, Ini BahayanyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kursi anggota dewan gubernur (ADG) Bank Indonesia (BI) bisa diisi oleh anggota partai politik.
Baca lebih lajut »

Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang Tiba-tiba Dicopot DPRSepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang Tiba-tiba Dicopot DPRHakim Mahkamah Konstitusi Aswanto mendadak dicopot oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (29/9/2022).
Baca lebih lajut »

Sah! RAPBN 2023 Jadi Undang-undang: Belanja Negara Tembus Rp3.000 TriliunSah! RAPBN 2023 Jadi Undang-undang: Belanja Negara Tembus Rp3.000 TriliunDewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023. Dalam...
Baca lebih lajut »

Jurit Malam: Kisah 3 Sosok Penunggu Gedung Dewan Kesenian CianjurJurit Malam: Kisah 3 Sosok Penunggu Gedung Dewan Kesenian CianjurSejumlah sosok gaib dipercaya menempati dan kerap menampakan diri di Gedung Dewan Kesenian Cianjur (DKC).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 13:36:31