Soal RPP Manajemen ASN, Cermati Ketentuan di UU TNI dan UU Polri

Indonesia Berita Berita

Soal RPP Manajemen ASN, Cermati Ketentuan di UU TNI dan UU Polri
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 70%

RPP Manajemen ASN perlu memperhatikan ketentuan UU TNI dan UU Polri, sehingga ketidakpastian hukum dapat dicegah.

”Saya kira sudah ada pembicaraan antara pihak eksekutif, pemerintah, dan pihak DPR bahwa di jabatan-jabatan sipil tersebut juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri karena itu kemudian perlu ditampung,” ujar Wapres di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat .) tentang Manajemen ASN yang tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. RPP itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Pasal 47 UU TNI, misalnya, menyebutkan bahwa anggota atau prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. TNI/Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka.Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf mengingatkan, TNI/Polri seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik dan menduduki jabatan sipil karena tidak sesuai dengan fungsi serta kompetensi mereka. Apalagi, amanat reformasi adalah mencabut peran TNI/Polri dalam urusan politik agar profesional di bidang pertahanan keamanan dan penegakan hukum.

Lewat RPP Manajemen ASN, kata Al Araf, pemerintah berupaya melegalisasi kebijakan keliru terkait banyaknya anggota TNI/Polri aktif di jabatan- jabatan sipil. Mereka menempati sejumlah jabatan strategis, seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta badan usaha milik negara .

Bahkan, saat pemilu, untuk mengirimkan logistik pemilu ke wilayah-wilayah terpencil pun, TNI membantu walaupun tidak ada nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?JPNN.com : RPP Manajemen ASN mengatur cuti ASN pria yang istrinya melahirkan & keguguran, berapa lama?
Baca lebih lajut »

Menteri Anas: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai 30 April 2024Menteri Anas: RPP Manajemen ASN Ditargetkan Selesai 30 April 2024JPNN.com : MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah bergerak cepat menyelesaikan RPP Manajemen ASN.
Baca lebih lajut »

MenPANRB Azwar Anas: RPP Manajemen ASN Bakal Selesai 30 April 2024MenPANRB Azwar Anas: RPP Manajemen ASN Bakal Selesai 30 April 2024MenPANRB Azwar Anas menuturkan, dalam RPP yang atur manajemen ASN terdapat sejumlah substansi yang dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
Baca lebih lajut »

Menteri MenPAN-RB Bahas Batas Usia Pensiun dan Jenjang Karier PNS dalam RPP Manajemen ASNMenteri MenPAN-RB Bahas Batas Usia Pensiun dan Jenjang Karier PNS dalam RPP Manajemen ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan batas usia pensiun (BUP) dan jenjang karier PNS maupun PPPK masuk RPP Manajemen ASN. Saat ini, pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).
Baca lebih lajut »

Prajurit TNI/Polri Bisa Jadi ASN, UU ASN Dinilai Kembalikan Sistem Birokrasi Orde BaruPrajurit TNI/Polri Bisa Jadi ASN, UU ASN Dinilai Kembalikan Sistem Birokrasi Orde BaruPrajurit TNI/Polri sebentar lagi bisa menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang biasanya hanya dijabat masyarakat sipil. UU ASN yang baru ini dinilai justru mengembalikan ke sistem birokrasi ala Orde Baru.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Hampir Rampung, Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI/PolriAturan Baru Hampir Rampung, Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI/PolriRPP Manajemen ASN sebentar lagi rampung. Dalam aturan baru tersebut, jabatan ASN bisa diisi anggota TNI/Polri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 08:21:51