Soal Putusan PN Jakpus tentang Tunda Pemilu, Begini Kata KPU Kota Probolinggo

Indonesia Berita Berita

Soal Putusan PN Jakpus tentang Tunda Pemilu, Begini Kata KPU Kota Probolinggo
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

KPU Kota Probolinggo, memastikan tetap akan melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meski putusan PN Jakpus, mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur dan meminta menunda Pemilu.

“Kami harus kembali pada mekanisme siapa yang berwenang membatalkan atau menunda Pemilu. Kembali pada Undang-Undang Dasar 195 dan UU Nomor 7/2017. Siapa yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar? Ya MPR melalui amandemen,” tegasnya.– Komisi Pemilihan Umum Kota Probolinggo, memastikan tetap akan melaksanakan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meski putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur dan meminta menunda Pemilu.

“Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melanjutkan tahapan . Karena atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E, bahwa Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun. Ketika Undang-Undang Dasar, menentukan demikian, maka tidak ada ketentuan lain yang menjadi pedoman atau dasar untuk melakukan penundaan Pemilu,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.

Selin itu, kata Hudri, dalam UU Nomor 7/2017, diatur tentang penyelenggaraan pemilu yang bersifat rasional, tetap, dan mandiri. Juga diatur tahapan Pemilu. Kemudian, diatur dalam Peratuan KPU Nomor 3/2022.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025.
Baca lebih lajut »

3 Pernyataan KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu Usai Putusan PN Jakpus3 Pernyataan KPU Tetap Jalankan Tahapan Pemilu Usai Putusan PN JakpusKPU menanggapi putusan PN Jakpus yang menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. KPU menegaskan, pihaknya tetap akan menjalankan tahapan pemilu. KPU akan banding putusan tersebut.
Baca lebih lajut »

Soal Putusan PN Jakpus, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024Soal Putusan PN Jakpus, DPR: KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024Doli menilai, putusan PN Jakpus telah melampaui kewenangannya.
Baca lebih lajut »

Ketua KPU Buka Suara Usai 'Kalah' di PN Jakpus, Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024Ketua KPU Buka Suara Usai 'Kalah' di PN Jakpus, Tegaskan Akan Tetap Lanjutkan Jadwal Pemilu 2024KPU mengatakan dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum.
Baca lebih lajut »

KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ultra Vires, Apa Maksudnya?KPU Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Ultra Vires, Apa Maksudnya?KPU akan banding atas putusan PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima agar pemilu ditunda. KPU nilai putusan tersebut masuk dalam kategori ultra vires. Apa itu?
Baca lebih lajut »

Penundaan Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus, KPU Melawan - tvOnePenundaan Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakpus, KPU Melawan - tvOneKPU akan melawan dan mengajukan banding atas putusan MH Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Adil Makmur atau Partai Prima. - tvOne
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 07:51:08