Doli menilai, putusan PN Jakpus telah melampaui kewenangannya.
JawaPos.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024.
“Kalau pun kita mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” sambungnya. Keputusan PN Jakpus yang meminta tahapan pemilu ditunda, termuat dalam hasil gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono terkait verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisi III DPR akan Panggil MA Buntut Putusan PN Jakpus Tunda PemiluPN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU berujung penundaan Pemilu. Komisi III DPR menegaskan putusan itu telah melampaui kewenangan mereka.
Baca lebih lajut »
DPR soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda: Kami akan Panggil KPU, Pastikan Persiapan Jalan Terus“Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” kata Doli.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Tunda Pemilu, MA: Tunggu Proses BandingnyaMA minta publik menunggu putusan banding ihwal putusan PN Jakpus yang menangkan gugatan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Sebut Putusan PN Jakpus Tak Halangi Pelaksanaan Pemiluputusan PNJ akarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Prima tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu
Baca lebih lajut »
DPR: Putusan PN Jakpus tunda Pemilu Lampaui KewenanganDPR: Putusan PN Jakpus tunda Pemilu Lampaui Kewenangan. Untuk itu, dia mengatakan bahwa putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak mengikat.
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024'Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,' kata Mardani.
Baca lebih lajut »