Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024

Indonesia Berita Berita

Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

'Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,' kata Mardani.

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemilu 2024, Bawaslu dan Komisi A DPRD Kota Semarang Samakan PresepsiPemilu 2024, Bawaslu dan Komisi A DPRD Kota Semarang Samakan PresepsiMenjelang Pemilu 2024, Komisi A DPRD Kota Semarang bersama Bawaslu melakukan koordinasi untuk menyamakan presepsi dan melakukan pemetaan.
Baca lebih lajut »

Anggota DPR Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Perintahkan Tunda Pemilu 2024Anggota DPR Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Perintahkan Tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: PN Jakpus Tak Bisa Memerintah KPU untuk Menunda PemiluPakar Hukum: PN Jakpus Tak Bisa Memerintah KPU untuk Menunda PemiluPN Jakpus tak bisa memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus perintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Prima Tunda Pemilu 2024PN Jakpus Kabulkan Gugatan Prima Tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Menggunakan KTPWakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Menggunakan KTPWakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Leka menyebut, sangat penting bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan kesehatan diri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 14:57:22