Pemerintah diminta buka ruang dialog dengan pihak terkait soal aturan baru JHT
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah harus membuka ruang diskusi dengan para pekerja terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua .
Baca Juga Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun."Ini harus ada jalan tengah atau solusi. Pemerintah harus diskusikan dengan pekerja. Lalu, ada opsi pencairan kalau berhenti kerja, meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja di tempat pekerja itu, tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun. Itu kan hak milik pekerja," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu .
Tapi, pekerja seharusnya memiliki kesempatan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun jika dia sudah tidak bekerja lagi."Ketika pekerja itu sudah tidak bekerja sebelum 56 tahun, ya bisa diambil harusnya. Itu kan uang mereka," kata dia. Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua . Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT cair 56 tahunAsosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat ...
Baca lebih lajut »
DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT 100% di Usia 56 TahunDPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT 100% di Usia 56 Tahun. Aturan tersebut dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja di tengah masa pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »
Jokowi Pernah Diprotes Soal Aturan JHT di 2015, Begini KejadiannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) pernah diprotes soal aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2015. Begini kejadiannya.
Baca lebih lajut »
Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Cegah Pekerja Jatuh ke Jurang KemiskinanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »
Puluhan Ribu Buruh Demo Jika Aturan Baru JHT Tak Dicabut!Puluhan ribu buruh akan menggelar demo di Kementerian Ketenagakerjaan jika aturan baru pencairan JHT tidak dicabut.
Baca lebih lajut »