Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja marilis aturan mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua . Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Menurut Timboel, aturan yang tengah menuai polemik ini dinilai menguntungkan. Sebab, uang buruh di JHT dapat diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa."Dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," tekannya. Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial /BPJS Ketenagakerjaan, yang baru dapat dicairkan penuh bila peserta sudah berusia 56 tahun menuai protes masyarakat.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.Menurut dia, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi, dimana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," tandas Said Iqbal.3 dari 3 halamanJHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunSebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua . Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.comPetisi yang berjudul \'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun\' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Baca lebih lajut »
JHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs BaruDalam aturan terbaru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika peserta BPJamsostek mencapai usia 56 tahun. Bagaimana aturan yang lama?
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »
ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT cair 56 tahunAsosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat ...
Baca lebih lajut »
JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu 3 bulan setelah tersebut diundangkan, atau hingga Mei 2022.
Baca lebih lajut »