Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kecewa atas putusan MA yang sunat vonis Edhy Prabowo yang menurutnya tidak mencerminkan keagungan mahkamah.
Diketahui, dalam putusan kasasi, MA menyunat vonis Edhy Prabowo menjadi 5 tahun pidana penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab bahkan,” ujar Alex.Meski demikian, Alex menegaskan semua pihak, termasuk KPK harus menghormati dan mematuhi putusan majelis hakim. Dikatakan, saat ini tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan KPK selain menjalankan putusan tersebut.
“Aturan seperti itu. Tidak ada upaya hukum yang lain tetapi dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru saya kira, apakah nanti KPK akan melakukan PK kita lihat. Karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru kan dimungkinkan dan seperti itu,” kata Alex.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dahi Pimpinan KPK Berkernyit Saat Tahu MA Sunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo - Tribunnews.comDahi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berkernyit saat mengetahui MA sunat hukuman Edhy Prabowo.
Baca lebih lajut »
KPK Hormati MA Sunat Vonis Eks Menteri KKP Edhy PrabowoKPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun.
Baca lebih lajut »
Pimpinan KPK Kecewa MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 TahunKPK mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca lebih lajut »
MA Diskon Vonis Edhy Prabowo, KPK Sindir Soal Kejahatan Luar Biasa dan Efek Jera'Putusan majelis hakim selayaknya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,' ujar Pelaksana tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri. TempoNasional
Baca lebih lajut »
KPK Nilai Vonis Kasasi Edhy Prabowo tidak Beri Efek JeraKPK menilai majelis kasasi tidak mempertimbangkan tindakan suap Edhy sebagai kejahatan luar biasa. Putusan itu diyakini tidak sepadan dengan derita rakyat dari tindakan Edhy.
Baca lebih lajut »
KPK Hormati Putusan Mahkamah Agung terhadap Edhy PrabowoMahkamah Agung dalam putusan kasasi memotong hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. KPK menghormati putusan tersebut.
Baca lebih lajut »