Merujuk pada SKB 4 Menteri terbaru, sekolah wajib melakukan PTM 100 persen. Orang tua masih boleh pilih PJJ dengan melampirkan surat dari dokter. via detikedu
Pemerintah mewajibkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka 100 persen di wilayah PPKM Level 1-3. Orang tua masih boleh memilih pembelajaran jarak jauh dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter.
Kebijakan PTM 100 persen ini diselenggarakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang disesuaikan secara berkala. Selain itu, capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan serta lansia di wilayah setempat juga masih menjadi acuan.Ada sejumlah perubahan aturan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri tahun ini.
"Bagi orang tua/wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter," ujar Suharti dalam keterangannya, Rabu .PTM 100 persen diselenggarakan di wilayah PPKM level 1-3 dan daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021. Adapun, wilayah PPKM level 4 dapat melakukan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal enam jam pelajaran.
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
SKB 4 Menteri Keluar, Orangtua Bisa Memilih Anak Sekolah PTM atau PJJBagi orang tua atau wali yang masih memilih pembelajaran jarak jauh [PJJ] perlu melampirkan surat keterangan kesehatan anaknya dari dokter.
Baca lebih lajut »
7 Poin Penting SKB 4 Menteri soal Pembelajaran Saat Pandemi Covid-19Pemerintah kembali mengatur pelaksanaan PTM melalui SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis pada Rabu (11/5/2022). Ini rinciannya....
Baca lebih lajut »
SKB 4 Menteri Terbaru: PTM 100 Persen bisa Dihentikan karena Hal IniJika ditemukan kasus positif terkonfirmasi lebih dari 5 persen dan terjadi klaster penularan, PTM dapat dihentikan sementara minimal 10x24 jam.
Baca lebih lajut »
SKB 4 Menteri: PTM 100% Hingga Boleh 'Kongkow' di KantinPemerintah memberlakukan sejumlah relaksasi terkait sistem pembelajaran tatap muka terbaru selama masa pandemi Covid-19
Baca lebih lajut »
Pemerintah Luncurkan SKB 4 Menteri Baru Atur PTM 100 Persen, Ini Aturan Lengkapnya - Tribunnews.comSKB 4 Menteri yang terbaru jadi acuan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PTM, pemerintah daerah tak diperkenankan tambah pengaturan dan syarat lain.
Baca lebih lajut »