SK Terbaru UMP DKI 2022, Anies Bangkang Kebijakan Pengupahan Jokowi?
Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menetapkan UMP DKI 2022 dalam SK No.1517/2021 tentang UMP DKI 2022 memiliki sejumlah perbedaan substansi dari SK sebelumnya, yakni SK No. 1395/2021 tentang UMP DKI 2022.
Dalam SK sebelumnya, yakni SK No. 1395/2021 tentang UMP DKI 2022, masih disebut PP No.36/2021 sebagai acuan untuk menentukan UMP di bagian pertimbangan. #div-gpt-ad-parallax iframe{height: 600px !important}.li_wrap_flying_carpet{padding: 0 10px!important;margin-right: -15px;margin-left: -15px}.wrap_flying_carpet{text-align: center}.flying_carpet_show{width: 100%;height: 300px;position: relative;overflow: visible}.flying_carpet_show_inner{width: 100%;height: 100%;position: absolute;top: 0;left: 0;clip: rect}.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, DKI: Tak Akan Direvisi LagiUpah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 disebut tidak akan direvisi lagi dan tetap senilai Rp 4.641.854. TempoMetro
Baca lebih lajut »
Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Lawan Kebijakan UMP DKI | Jakarta Bisnis.comAnies Baswedan mengancam akan menghukum pengusaha yang tidak mengikuti kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies Patok UMP DKI Rp 4,6 Juta, Pengusaha Ngaku Nggak KuatKeputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 atau naik sebanyak 5,1% dikeluhkan pengusaha.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi KembaliKenaikan UMP Jakarta 5,1 persen tidak akan direvisi kembali
Baca lebih lajut »
Anies terbitkan Kepgub soal UMP hasil revisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »
Serba Sulit, Pengusaha Menjerit Anies Naikkan UMP Rp 4,6 JutaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, naik jadi 5,1%.
Baca lebih lajut »