SK Terbaru UMP DKI 2022, Anies Bangkang Kebijakan Pengupahan Jokowi? | Jakarta Bisnis.com

Indonesia Berita Berita

SK Terbaru UMP DKI 2022, Anies Bangkang Kebijakan Pengupahan Jokowi? | Jakarta Bisnis.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

SK Terbaru UMP DKI 2022, Anies Bangkang Kebijakan Pengupahan Jokowi?

Bisnis.com, JAKARTA -- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menetapkan UMP DKI 2022 dalam SK No.1517/2021 tentang UMP DKI 2022 memiliki sejumlah perbedaan substansi dari SK sebelumnya, yakni SK No. 1395/2021 tentang UMP DKI 2022.

Dalam SK sebelumnya, yakni SK No. 1395/2021 tentang UMP DKI 2022, masih disebut PP No.36/2021 sebagai acuan untuk menentukan UMP di bagian pertimbangan. #div-gpt-ad-parallax iframe{height: 600px !important}.li_wrap_flying_carpet{padding: 0 10px!important;margin-right: -15px;margin-left: -15px}.wrap_flying_carpet{text-align: center}.flying_carpet_show{width: 100%;height: 300px;position: relative;overflow: visible}.flying_carpet_show_inner{width: 100%;height: 100%;position: absolute;top: 0;left: 0;clip: rect}.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, DKI: Tak Akan Direvisi LagiAnies Baswedan Tetapkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, DKI: Tak Akan Direvisi LagiUpah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2022 disebut tidak akan direvisi lagi dan tetap senilai Rp 4.641.854. TempoMetro
Baca lebih lajut »

Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Lawan Kebijakan UMP DKI | Jakarta Bisnis.comAnies Ancam Sanksi Pengusaha yang Lawan Kebijakan UMP DKI | Jakarta Bisnis.comAnies Baswedan mengancam akan menghukum pengusaha yang tidak mengikuti kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »

Anies Patok UMP DKI Rp 4,6 Juta, Pengusaha Ngaku Nggak KuatAnies Patok UMP DKI Rp 4,6 Juta, Pengusaha Ngaku Nggak KuatKeputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 atau naik sebanyak 5,1% dikeluhkan pengusaha.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi KembaliPemprov DKI Tegaskan UMP Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen Tidak Akan Direvisi KembaliKenaikan UMP Jakarta 5,1 persen tidak akan direvisi kembali
Baca lebih lajut »

Anies terbitkan Kepgub soal UMP hasil revisiAnies terbitkan Kepgub soal UMP hasil revisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854. Berikut rinciannya.
Baca lebih lajut »

Serba Sulit, Pengusaha Menjerit Anies Naikkan UMP Rp 4,6 JutaSerba Sulit, Pengusaha Menjerit Anies Naikkan UMP Rp 4,6 JutaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengubah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, naik jadi 5,1%.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 23:17:50