Kenaikan UMP Jakarta 5,1 persen tidak akan direvisi kembali
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, dalam rapat pembahasan UMP Jakarta 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin . - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansyah, menegaskan bahwa kenaikkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tidak akan mengalami revisi lagi.
Andri mengatakan, Pemprov DKI akan berpihak kepada semua pihak, karena itulah keputusan UMP harus bisa menjamin pekerja di sektor usaha yang mengalami pertumbuhan ekonomi.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: