SK Kemenkumham Soal Peradi Keluar, Advokat Ini Gugat Otto Hasibuan ke PN Jakarta Barat
"Inti dari gugatan ini mendalilkan bahwa kenapa tergugat Otto Hasibuan masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Peradi padahal sudah ada putusan yang membatalkan perubahan anggaran dasar dari
Mahkamah Agung. Selain itu sudah keluar SK Dirjen AHU yang mensahkan perubahan anggaran dasar dan pengurus versinya Luhut Pangaribuan," ujar Hana Pratiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Oleh DPC Peradi se-Jawa Tengah, Kasus Apa?DPC Peradi se-Jawa Tengah melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Hotman Paris diduga telah melakukan pencemaran nama baik organisasi advokat.
Baca lebih lajut »
PROFIL Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham - Tribunnews.comBerikut profil Luhut Hasibuan yang menjadi Ketua Umum Peradi terbaru. Sebelumnya, ia pernah mengajukan kasasi soal kepengurusan Otto di Peradi.
Baca lebih lajut »
Dirjen AHU Mengesahkan Luhut Pangaribuan Sebagai Ketua Umum PeradiWakil Ketua Peradi DPC Medan Dwi Sinaga mengatakan pengumuman oleh Dirjen AHU terkait Ketua Umum Peradi yang disahkan oleh Menkumham adalah Luhut Pangaribuan SH.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Advokat senior Otto Hasibuan menerima informasi soal kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan di Dirjen AHU Kementerian Hukum...
Baca lebih lajut »
PROFIL Luhut Pangaribuan, Ketua Umum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham - Tribunnews.comBerikut profil Luhut Hasibuan yang menjadi Ketua Umum Peradi terbaru. Sebelumnya, ia pernah mengajukan kasasi soal kepengurusan Otto di Peradi.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Mahkamah Agung pada bulan November 2021 lalu telah menyatakan bahwa kepengurusan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan adalah sah. ...
Baca lebih lajut »