Singgung Pihak yang Ogah Karantina Kabur dari Luar Negeri, Luhut: Kita Ceburin Aja

Indonesia Berita Berita

Singgung Pihak yang Ogah Karantina Kabur dari Luar Negeri, Luhut: Kita Ceburin Aja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Perpanjangan masa karantina dari perjalanan luar negeri merupakan salah satu antisipasi adanya penularan Covid-19 varian Omricon.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap menjalankan karantina selama 10 hari saat tiba di Indonesia.

"Nanti jangan datang dia kena karantina 10 hari ngomel-ngomel, dia harus 10 hari karantina. Kita pastikan yang dapat libur ke luar kita pastikan harus 10 hari karantina," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin . "Kita enggak mau negeri kita dicederai oleh Covid-19 yang lain gara-gara kita tidak disiplin," sambungnya. Luhut juga menegaskan tidak akan ada upaya kabur atau melarikan diri dari pelaksanaan karantina mandiri pasca kunjungan ke luar negeri.

Pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level, dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat. Salah satunya melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di sejumlah daerah. Pengunjung wajib menunjukan status vaksinasi sebelum mem... 2 dari 2 halamanMinimalisir Perjalanan Luar Negeri Selanjutnya, Luhut juga meminta aturan tersebut dapat dipatuhi oleh semua pihak. Sebab hal tersebut dapat merusak pengorbanan semua pihak dalam penanggulangan Covid-19. "Kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar beberapa bulan rusak gara-gara kita tidak disiplin, nahan diri dulu," ujar Luhut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM: Pemerintah harus libatkan banyak pihak susun RUU KKRKomnas HAM: Pemerintah harus libatkan banyak pihak susun RUU KKRKomisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan, dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pemerintah harus melibatkan banyak pihak terutama ...
Baca lebih lajut »

Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak Susun RUU KKRKomnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak Susun RUU KKRKomnas HAM menegaskan bahwa pemerintah harus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Baca lebih lajut »

Sederet Desakan Berbagai Pihak Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa 12 Santri - Tribunnews.comSederet Desakan Berbagai Pihak Minta Herry Wirawan Dihukum Kebiri Imbas Rudapaksa 12 Santri - Tribunnews.comBerbagai pihak, dari PBNU hingga KPAI meminta Herry Wirawan diberi hukuman kebiri akibat perbuatannya merudapaksa 12 santriwati.
Baca lebih lajut »

RUU KKR, Komnas HAM: Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak |Republika OnlineRUU KKR, Komnas HAM: Pemerintah Harus Libatkan Banyak Pihak |Republika OnlineKomnas HAM belum dimintai pandangan untuk menyusun naskah RUU KKR.
Baca lebih lajut »

Khofifah ajak semua pihak berkontribusi kurangi emisi karbon di JatimKhofifah ajak semua pihak berkontribusi kurangi emisi karbon di JatimGubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam mempercepat pengurangan emisi karbon gas rumah kaca, salah ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 16:24:13