Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman Setelah Insiden Turbulensi Parah yang Sebabkan Korban Jiwa

Singapore Airlines Berita

Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman Setelah Insiden Turbulensi Parah yang Sebabkan Korban Jiwa
TravelSingapuraTurbulensi
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 83%

Maskapai penerbangan Singapore Airlines akan menghentikan layanan makan ketika tanda sabuk pengaman dinyalakan dan sejumlah aturan lain setelah insiden turbulensi yang fatal hingga menelan korban jiwa.

Singapore Airlines mengambil pendekatan yang lebih hati-hati usai insiden turbulensi parah yang menimpa penerbangan SQ321. Maskapai Singapura tersebut menetapkan aturan baru dalam penerbangannya seperti menangguhkan layanan minuman panas dan berhenti menyajikan makanan saat tanda sabuk pengaman dinyalakan.

Diketahui pesawat yang terbang dari London ke Singapura terpaksa mendarat darurat di Bangkok, Thailand pada Selasa, 21 Mei 2024. Satu orang korban meninggal dan puluhan penumpang masih dirawat di rumah sakit Thailand karena menderita trauma serius termasuk kerusakan sumsum tulang belakang. Dokter menambahkan, 17 pasien telah menjalani operasi, mulai dari prosedur jahitan hingga operasi tulang belakang. Para penumpang yang berbicara kepada media setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di Bangkok menggambarkan bagaimana beberapa penumpang dan awak pesawat terlempar ke sekitar kabin, kepala mereka membentur kabin bagasi di atas, dan melihat orang-orang terkejut dengan luka berdarah di wajah mereka.

Saat kejadian, banyak penumpang yang sedang sarapan. Video dan gambar dari dalam pesawat setelah pendaratan darurat di Bangkok menunjukkan tingkat kerusakan, kompartemen di atas hancur dan masker oksigen darurat tergantung di atas kursi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Travel Singapura Turbulensi Sabuk Pengaman Pesawat Penumpang Pesawat

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Singapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman Buntut Turbulensi yang Tewaskan 1 PenumpangSingapore Airlines Ubah Aturan Sabuk Pengaman Buntut Turbulensi yang Tewaskan 1 PenumpangSingapore Airlines mengubah kebijakan tanda sabuk pengaman dalam penerbangan dan mengubah setidaknya satu rute penerbangan, usai insiden turbulensi parah pada minggu ini.
Baca lebih lajut »

Belajar dari Kasus Turbulensi, Singapore Airlines Ubah Kebijakan Sajian MakananBelajar dari Kasus Turbulensi, Singapore Airlines Ubah Kebijakan Sajian MakananSingapore Airlines mengubah sejumlah kebijakan layanan pascainsiden turbulensi yang melanda penerbangan SQ321.
Baca lebih lajut »

Turbulensi Singapore Airlines Lukai 30 Penumpang, Ketahui Aturan Kompensasi di Indonesia dan InternasionalTurbulensi Singapore Airlines Lukai 30 Penumpang, Ketahui Aturan Kompensasi di Indonesia dan Internasional2 warga negara Indonesia berada di antara penumpang dalam penerbangan SQ321, yang sebagian besar mengangkut warga Australia, Inggris, Singapura, hingga Malaysia.
Baca lebih lajut »

Pemotor Tewas Terlindas, Pj Walkot Bakal Ubah Aturan Truk Melintas di PalembangPemotor Tewas Terlindas, Pj Walkot Bakal Ubah Aturan Truk Melintas di PalembangPj Walkot Ratu Dewa akan mengubah aturan jam keluar masuk kendaraan truk melintas di Palembang. Hal itu menyusul terjadinya kecelakaan menewaskan pemotor.
Baca lebih lajut »

RUU Kementerian: Ubah Aturan Jumlah Menteri, Hapus Ketentuan WamenRUU Kementerian: Ubah Aturan Jumlah Menteri, Hapus Ketentuan WamenDalam draf RUU Kementerian Negara, ada dua poin yang sepakat diubah, yakni Pasal 15 dan penjelasan Pasal 10.
Baca lebih lajut »

Gerindra Berencana Ubah Aturan Jumlah Menteri Sebelum Pelantikan PrabowoGerindra Berencana Ubah Aturan Jumlah Menteri Sebelum Pelantikan PrabowoGerindra membuka opsi untuk merevisi UU Kementerian yang membatasimaksimal sebanyak 34 kementerian
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:17:42