Pengusaha mewanti-wanti adanya ancaman PHK di industri komponen kendaraan konvensional seiring akselerasi transisi kendaraan listrik.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan akselerasi kendaraan listrik yang dilakukan pemerintah akan memengaruhi industri komponen kendaraan konvensional. Bahkan, bisa berujung pada pemangkasan tenaga kerja alias pemutusan hubungan kerja .
"Pasti [PHK], memang kalau langsung pasti akan masalah yang di konvensional, terutama yang UMKM bengkel-bengkel itu," kata Hariyadi kepada wartawan di Kantor Apindo, Rabu . Diberitakan sebelumnya, Ketua umum Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor Hamdani Dzulkarnaen Salim menjelaskan anggotanya masih perlu waktu untuk mempersiapkan diri dalam memproduksi untuk electric vehicle .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kupas Tuntas Urgensi Transisi Energi Usai Presidensi G20CNBC Indonesia bersama SKK Migas mempersembahkan Forum Transisi Energi, dengan tema 'Strategi Transisi Energi Indonesia'.
Baca lebih lajut »
Lestari Moerdijat Sebut Data Kependudukan yang Akurat Bisa Akselerasi Proses Pembangunan SDMWakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengingatkan pemutakhiran data kependudukan langkah penting untuk mengakselerasi proses pembangunan SDM.
Baca lebih lajut »
Waduh! Xiaomi Dikabarkan PHK Massal KaryawannyaXiaomi dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap karyawannya.
Baca lebih lajut »
Waduh! Xiaomi Dikabarkan PHK Massal KaryawannyaXiaomi, produsen teknologi asal China dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap karyawannya.
Baca lebih lajut »
Ngeri! PHK Massal di Amerika Lebih Parah Dari Krisis 2008Amerika Serikat (AS) sedang dihantui pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Baca lebih lajut »
Universitas BSI Kampus Tegal Gelar Seminar Akselerasi Transformasi Digital |Republika OnlineSeminar ini diadakan di Aula Universitas BSI Tegal pada Kamis (8/12/2022)
Baca lebih lajut »