Simak, Ketentuan Lengkap Pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13

Indonesia Berita Berita

Simak, Ketentuan Lengkap Pembayaran THR PNS dan Gaji ke-13
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada PNS

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, Pemerintah memutuskan kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi tersebut. Menteri Keuangan , Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.

- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri;- Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun: “Pemberian THR dan Gaji 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSIni Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSAlasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi cairkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Baca lebih lajut »

Top 3: Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13Top 3: Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13Informasi mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 PNS ini paling banyak dicari.
Baca lebih lajut »

Jokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenJokowi Umumkan Gaji ke-13 dan THR PNS 2022, Ada Bonus Tukin 50 PersenKepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Money
Baca lebih lajut »

Pernyataan Lengkap Jokowi soal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS | Kabar24 - Bisnis.comPernyataan Lengkap Jokowi soal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS | Kabar24 - Bisnis.comSimak pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal THR dan Gaji ke-13 PNS untuk periode Idulfitri 2022.
Baca lebih lajut »

PNS Dipastikan Dapat THR & Gaji ke-13, Bagaimana Dengan Pensiunan?PNS Dipastikan Dapat THR & Gaji ke-13, Bagaimana Dengan Pensiunan?Bagaimana dengan pensiunan ASN, apakah mereka juga akan mendapatkan hal yang sama?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 14:39:08