Bagaimana dengan pensiunan ASN, apakah mereka juga akan mendapatkan hal yang sama?
Aparatur Sipil Negara alias PNS dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. Kepastian itu sudah diumumkan Presiden Joko Widodo kemarin.Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce mengatakan kepastian pensiunan PNS mendapatkan THR tergantung dari peraturan turunan yang akan dibentuk.
"Nanti kita cek di PP-nya. Kalau melihat PP tahun sebelumnya pensiun juga termasuk dan secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," terangnya kepada detikcom, Jumat . Jika mengingat tahun lalu, pemerintah turut memberikan THR kepada para pensiunan. Tahun lalu pun pencairan untuk THR pensiunan maupun PNS dipercepat menjadi 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah menekan aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Dia mengatakan akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis . Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ASN Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas dan Boleh Cuti TahunanASN boleh cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Baca lebih lajut »
Menpan-RB: ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Setelah Periode Libur Bersama Lebaran'SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,' ujar Tjahjo.
Baca lebih lajut »
Info Penerimaan Guru ASN PPPK 2022, Pemerintah Buka 758 Ribu Formasi - Pikiran-Rakyat.comKemendikbudristek membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022, Pemda saat ini baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen.
Baca lebih lajut »
Pemkot Makassar Tunggu Aturan Mudik Bagi ASNPemerintah kota makassar masih menunggu kebijakan mudik
Baca lebih lajut »
ASN Dilarang Mudik Lebaran Gunakan Mobil DinasMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo melarang ASN mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas.
Baca lebih lajut »