ASN boleh cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Namun demikian Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi," tulis SE tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menpan-RB: ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Setelah Periode Libur Bersama Lebaran'SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,' ujar Tjahjo.
Baca lebih lajut »
Pemkot Makassar Tunggu Aturan Mudik Bagi ASNPemerintah kota makassar masih menunggu kebijakan mudik
Baca lebih lajut »
Anggaran Rp 60 Miliar Untuk THR ASN, Cair Sepekan Sebelum LebaranAnggaran Rp 60 miliar sudah disiapkan untuk THR Idulfitri 1443 Hijriah bagi ASN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. THR
Baca lebih lajut »
Bulog dan Pemprov Sulteng Kerja Sama Penyediaan Beras Bagi ASN |Republika OnlineIni menjadikan ASN sebagai pelopor dalam mengkonsumsi beras lokal.
Baca lebih lajut »