Dalam sidang putusan tersebut, Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila"ikan asin", yakni Pablo Benua, Rey Utama dan Galih Ginanjar divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan tersebut digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin . Baca Juga Terdakwa Galih Ginanjar divonis lebih berat dari kedua terdakwa lainnya, yakni dua tahun empat bulan.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni membuat korban atau saksi Fairuz A Rafiq dalam keterangannya di persidangan merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video tersebut diunggah ke media sosial. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa, yakni belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini Secara TeleconferenceKasus Trio Ikan Asin telah mencapai babak putusan.
Baca lebih lajut »
Sidang Aktivis Papua Digelar Secara OnlineSidang aktivis Papua akan digelar jarak jauh atau via online. Para terdakwa menyampaikan pledoi dari rumah tahanan.
Baca lebih lajut »
Hindari Covid-19, FE Unpam Gelar Sidang Tugas Akhir Secara DaringSugiyarto menegaskan, meski dilangsungkan secara daring, kualitas sidang tugas akhir mahasiswa tetap berlangsung secara profesional
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Hari Ini Secara TeleconferenceKasus Trio Ikan Asin telah mencapai babak putusan.
Baca lebih lajut »
Tiga terdakwa 'ikan asin' divonis berbedaTiga terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan konten asusila "ikan asin", yakni Pablo Benua, Rey Utama dan Galih Ginanjar divonis berbeda-beda ...
Baca lebih lajut »
Sidang Aktivis Papua Digelar Secara OnlineSidang aktivis Papua akan digelar jarak jauh atau via online. Para terdakwa menyampaikan pledoi dari rumah tahanan.
Baca lebih lajut »