Sidang Pledoi Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah Helena Lim

Indonesia Berita Berita

Sidang Pledoi Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah Helena Lim
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Suasana sidang dengan agenda pembacaan pledoi kasus korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah Helena Lim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Desember 2024. Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan .

Martin Yogi PardameanMantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024. Martin Yogi PardameanMantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Desember 2024.

Martin Yogi PardameanHakim Ketua Rianto Adam Pontoh memimpin persidangan beragendakan pembacaan nota pembelaan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi dan Helena Lim di Pengadilan Tipikor, Jakarta,12 Desember 2024. Martin Yogi PardameanAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung tahan Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timahKejagung tahan Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timahKejagung tahan Hendry Lie terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, ...
Baca lebih lajut »

Usai Ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Hendry Lie Langsung Ditahan KejagungUsai Ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Hendry Lie Langsung Ditahan KejagungBos Sriwijaya Air Hendry Lie jadi salah satu tersangka kasus orupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca lebih lajut »

Usai Ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Langsung Ditahan KejagungUsai Ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Langsung Ditahan KejagungBos Sriwijaya Air Hendry Lie jadi salah satu tersangka kasus orupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Baca lebih lajut »

Datang Dengan Kemeja Putih, Harvey Moeis Jalani Sidang TuntutanDatang Dengan Kemeja Putih, Harvey Moeis Jalani Sidang TuntutanKasus hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis masih bergulir.
Baca lebih lajut »

Terdakwa Korupsi Tambang Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Tata Niaga Timah Rp 271 Triliun?Terdakwa Korupsi Tambang Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Tata Niaga Timah Rp 271 Triliun?Ryan Susanto, terdakwa kasus pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung divonis bebas.
Baca lebih lajut »

Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Tata Niaga TimahEks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Tata Niaga TimahBerita Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Tata Niaga Timah terbaru hari ini 2024-12-11 18:07:18 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:54:57