Berita Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Korupsi Tata Niaga Timah terbaru hari ini 2024-12-11 18:07:18 dari sumber yang terpercaya
Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung periode 2021-2024, Amir Syahbana, resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Hakim Fajar dalam persidangan.Tak hanya hukuman penjara, Amir juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Namun bila aset yang disita dari Amir tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama satu tahun.
Langkah PSSI yang bakal mengajukan diri sebagai salah satu kandidat tuan rumah Piala Asia 2031 mendapat sorotan sejumlah pihak termasuk media Korea Selatan. Exco PSSI, Arya Sinulingga memberikan tanggapan soal aksi brutal bek Myanmar, Hein Phyo Win kepada Marselino Ferdinan di laga pembuka Grup B Piala AFF 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun PenjaraAda 22 terdakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »
Tiga eks Kadis ESDM Babel dituntut 6-hingga 7 tahun penjaraTiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun terkait kasus ...
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Divonis 4 Tahun PenjaraAmir Syahbana juga dijatuhi hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun PenjaraAmir juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara
Baca lebih lajut »
Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir DepresiHal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntun jaksa penuntut umum dengan 7 tahun pidana penjara
Baca lebih lajut »
Eks Plt Kadis ESDM divonis 2 tahun penjara terkait korupsi timahPelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani divonis ...
Baca lebih lajut »