Eks Plt Kadis ESDM divonis 2 tahun penjara terkait korupsi timah

Indonesia Berita Berita

Eks Plt Kadis ESDM divonis 2 tahun penjara terkait korupsi timah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani divonis ...

Suasana sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu . ANTARA/Putu Indah SavitriJakarta - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019 Rusbani alias Bani divonis 2 tahun penjara.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, tutur Fajar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo untuk perkara yang sama.

Uang pengganti tersebut disebabkan oleh Amir yang diduga telah menerima uang sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dalam kasus tersebut. JPU memerinci, Bani dituntut pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Amir dan Suranto dituntut hukuman pidana masing-masing selama 7 tahun penjara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eks Kadis ESDM divonis 4 tahun penjara terkait korupsi timahEks Kadis ESDM divonis 4 tahun penjara terkait korupsi timahKepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana divonis 4 tahun penjara.Vonis tersebut ...
Baca lebih lajut »

Eks Kadis ESDM Suranto divonis 4 tahun penjara terkait korupsi timahEks Kadis ESDM Suranto divonis 4 tahun penjara terkait korupsi timahMantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara.Vonis ...
Baca lebih lajut »

Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun PenjaraIkut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun PenjaraAda 22 terdakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »

Tiga eks Kadis ESDM Babel dituntut 6-hingga 7 tahun penjaraTiga eks Kadis ESDM Babel dituntut 6-hingga 7 tahun penjaraTiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun terkait kasus ...
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun PenjaraKasus Korupsi Timah, Kadis ESDM Babel Dituntut Hukuman 7 Tahun PenjaraAmir juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara
Baca lebih lajut »

Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir DepresiDituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir DepresiHal itu dia sampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntun jaksa penuntut umum dengan 7 tahun pidana penjara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:49:43