Mudzakkir, ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal, mengungkap ”dosa-dosa” dalam putusan kasus Vina Cirebon pada 2016.
Suasana sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis . Saka merupakan eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016., mengungkap berbagai kekeliruan dalam putusan pengadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Visum hanya menunjukkan korban mati secara tidak wajar dengan luka trauma tumpul di kepala dan luka di bagian tubuh lainnya. ”Saksi wajib hadir karena keterangannyalah yang dibutuhkan di pengadilan. Kalau dia memberi keterangan di pengadilan, orang bisa bebas. Kalau tidak, orang bisa masuk . Saksi yang tipe ini wajib dihadirkan oleh hakim. Kalau membangkang, dia dihukum,” ungkapnya.Mudzakkir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, saat diwawancarai di sela-sela sidang peninjauan kembali yang diajukan Saka Tatal, Kamis . Saka merupakan eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.
Polisi juga menetapkan tiga nama dalam daftar pencarian orang , yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Setelah delapan tahun atau seiring viralnya filmJaka dan Saka Tatal saat diwawancarai di Kota Cirebon, Jawa Barat, akhir Mei 2024 lalu. Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon pada 2016.
”Apa sama motifnya cinta ditolak semua? Kalau ini dibuktikan sulit. Kalau sulit ditarik motifnya, Pasal 340 KUHP tidak bisa diterapkan,” ungkapnya. Pasal itu juga seharusnya tidak diterapkan pada Saka yang saat kejadian masih berusia 16 tahun atau kategori anak.Suasana sidang ketiga peninjauan kembali diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Selasa . Saka merupakan eks terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 2016.
Pembunuhan Vina Cirebon Kasus Vina Cirebon Saka Tatal Sidang Pk Saka Tatal Mudzakkir Ahli Sidang Pk Saka Tatal Putusan Pengadilan Kasus Vina
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang PK, Saka Tatal Tetap Yakin Vina Tewas Karena KecelakaanSaka Tatal, eks terpidana kasus Vina Cirebon, yakin bahwa kematian Vina karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Novum Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Ahli PidanaTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky karena dinilai kurang konsisten, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai novum.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli PidanaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tolak Novum Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina CirebonJPU menyoroti adanya ketidaksesuaian dari pernyataan kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan kalau penyebab kematian Vina dan Eky pada 2016, diduga karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Baca lebih lajut »
Saka Tatal Tantang Aep Muncul dan Jujur Bongkar Kebohongan Besar Iptu Rudiana dalam Kasus Kematian VinaBerita Saka Tatal Tantang Aep Muncul dan Jujur Bongkar Kebohongan Besar Iptu Rudiana dalam Kasus Kematian Vina terbaru hari ini 2024-07-24 17:31:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kompolnas Beberkan Kekurangan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Vina: Penyidik harus Bertanggungjawab di Sidang PK Saka TatalBerita Kompolnas Beberkan Kekurangan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Vina: Penyidik harus Bertanggungjawab di Sidang PK Saka Tatal terbaru hari ini 2024-07-21 18:52:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »