Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana terkait kasus pemufakatan jahat dan dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Senin, 10 Februari 2025. Zarof Ricar diduga menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasus tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang pertama ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali.Susunan majelis hakim yang akan mengadili kasus ini diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti, dengan hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji. Zarof Ricar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat dan dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyatakan bahwa Zarof merupakan pihak yang menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi. Lisa Rachmat, yang berperan sebagai perantara pemberi uang kepada tiga eks hakim PN Surabaya, yang dikenali sebagai Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, disebut meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Tujuannya adalah untuk melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu. Begitu pula pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof berupaya melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Namun, MA akhirnya menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald. Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Total, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
ZAROF RICAR RONALD TANNUR SUAP VONIS MA PENGADILAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Tiga Hakim Diadilan, Zarof Ricar Masih Menunggu BerkasTiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur telah memasuki persidangan di PN Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung juga menjerat eks Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, Pelatihan Hukum, dan Peradilan MA, Zarof Ricar, sebagai makelar. Namun, berkas perkara Zarof belum sampai ke pengadilan.
Baca lebih lajut »
Eks Petinggi MA Sembunyikan Harta Rp 1 Triliun, Kejagung: Butuh Ketelitian Usut Kasus IniZarof Ricar merupakan tersangka dalam kasus pemufakan jahat atas vonis bebas Ronald Tannur
Baca lebih lajut »
Kejaksaan Agung Serahkan Berkas Perkara Zarof Ricar ke Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. Zarof Ricar dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mengupayakan agar hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya. Kejaksaan Agung memastikan tidak berlama-lama memproses berkas perkara kasus ini.
Baca lebih lajut »
Kejar Korupsi Besar, Kasus Zarof Ricar dengan Rp 1 Triliunnya Dilupakan?Kasus-kasus korupsi besar disasar untuk membiayai program pemerintah. Namun, kasus temuan uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar seolah dilupakan.
Baca lebih lajut »
Kejagung Dalami Sumber Uang Rp1 Triliun dari Tersangka Zarof RicarKejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami sumber uang senilai hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Kejagung Pastikan Bukti Rp920 Miliar Zarof Ricar Dibawa ke PengadilanBarang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing mulai dari Sing US euro serta HK
Baca lebih lajut »