Terdakwa mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI, Mansyur Lestaluhu, menerima putusan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
, menerima putusan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara. Ia divonis 1 tahun penjara atas perbuatannya dalam tindak pidana suap.
"Menyatakan terdakwa Masnyur Lestaluhu bersalah melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam persidangan di PN Banjarnegara, Kamis . Terdakawa Mansyur Lestaluhu terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan kurungan penjara 18 bulan."Ada dua terdakwa yang menerima hasil putusan majelis hakim. Yakni Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid," terang Humas PN Banjarnegara, Fitri Septriana.
Mansyur juga tidak terbukti melakukan tindakan pencucian uang. Fitri menyampaikan, meski sama-sama melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, namun vonis yang dijatuhkan kepada Mansur Lestaluhu, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto berbeda-beda.Baca juga:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Mafia Bola: Isak Tangis dan Sujud Syukur Warnai Vonis Nurul SafaridSuasana haru terlihat saat persidangan kasus mafia bola dengan terdakwa Nurul Safarid. Usai majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, Nurul Safarid
Baca lebih lajut »
Andi Darusalam Temani Mbah Putih Jalani Sidang Putusan Kasus Mafia BolaMantan Ketua Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabusalla muncul di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara saat sidang putusan enam terdakwa kasus mafia bola.
Baca lebih lajut »
Usia Lanjut Jadi Pertimbangan Hakim Vonis Ratna 2 Tahun Penjara
Baca lebih lajut »
Hakim Vonis Bahar Smith 3 Tahun Penjara
Baca lebih lajut »
Terima suap, dua hakim Pengadilan Jaksel divonis 4,5 tahun penjaraDua hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp150 ...
Baca lebih lajut »
Terima Suap, Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4,5 Tahun PenjaraTotal nilai suap yang diterima hakim Iswahyu dan Irwan sebesar Rp 680 juta.
Baca lebih lajut »