Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot

Duplik Berita

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot
SidangKasus Dugaan KorupsiDugaan Korupsi Timah
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 105 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 73%
  • Publisher: 83%

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang lanjutan kasus korupsi komoditas timah dengan agenda duplik untuk terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang lanjutan kasus korupsi komoditas timah dengan agenda duplik untuk terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin , pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.

Junaedi mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun. 'Menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik yang mengabaikan prinsip keilmuan,' terang Junaedi.

Adapun saksi ahli lain yang memberikan pandangan berbeda adalah Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB Sudarsono Soedomo. Dia memberikan keterangan di persidangan yang diyakini Juanedi telah menguatkan argumentasinya. 'Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,' tutur JPU membacakan amar tuntutan.

Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tuntutan Hukuman LainnyaTamron juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; yang jika tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita.

Terdakwa Kwang Yung alias Buyung selaku Komisaris CV Venus Inti Perkasa juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 'Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,' jaksa menandaskan.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti. JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dugaan Korupsi Timah Timah Tambang Kerugian Lingkungan PT Timah Tbk Pertambangan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ahli Geologi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Ungkap Pentingnya Resolusi Tinggi untuk Interpretasi Buka LahanAhli Geologi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Ungkap Pentingnya Resolusi Tinggi untuk Interpretasi Buka LahanDua Ahli Geologi yang sekaligus memiliki sertifikat Competent Person Indonesia (CPI) dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah.
Baca lebih lajut »

Saksi Ahli Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Sebut BUMN Bukan Keuangan Negara, Sudah Ada Putusan InkrachtSaksi Ahli Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Sebut BUMN Bukan Keuangan Negara, Sudah Ada Putusan InkrachtSaksi Ahli Hukum Keuangan Negara Dian Puji N Simatupang mengungkapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan termasuk dalam keuangan negara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah.
Baca lebih lajut »

Cerita Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Akui Pernah Ditolong Harvey MoeisCerita Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Akui Pernah Ditolong Harvey MoeisDalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis menghadirkan saksi yang nyawa anak pertamanya pernah diselamatkan oleh Harvey.
Baca lebih lajut »

Polda Metro Jaya Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai KomdigiPolda Metro Jaya Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi Kasus Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai KomdigiKasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian LingkunganSidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian LingkunganSidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor GulaHari Ini, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor GulaBerita Hari Ini, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag Soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula terbaru hari ini 2024-12-10 08:07:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 21:43:11