DPRD dan Satpol PP Kota Semarang menggelar sidak ke toko penjualan miras sebagai bentuk rencana penetapan peraturan daerah (perda) terkait miras.
SOLOPOS.COM - Sidak miras DPRD Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang di sebuah toko di Kota Semarang, Kamis . dan Satpol PP Kota Semarang menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah toko atau outlet penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kota Semarang, Kamis sore. Dari sidak itu, DPRD dan Satpol PP Kota Semarang menemukan sejumlah toko penjualaan miras tidak mengantongi izin.
“Dari dua tempat yang kami datangi ada yang melanggar terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah. Tapi kami menjajaki kemungkinan ada tempat lain yang serupa,” kata Joko. Di salah satu tempat hiburan, dalam satu hari pajak hiburan terhitung rata-rata Rp500.000. Padahal, jika mengacu pada peraturan pajak yang dibayarkan seharusnya sekitar 25% dari pendapatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lanjutkan Tahapan Pemilu, KPU Siapkan Pedoman Pencalonan Anggota LegislatifPelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipastikan berlangsung sesuai jadwal. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Satpol PP Surabaya Pastikan Pengamanan pada Malam Hari Masih BerlanjutSatpol PP Kota Surabaya menyatakan, tak akan berhenti melakukan pengamanan Kota Pahlawan saat malam hari
Baca lebih lajut »
Imam Mahfuri Jabat Sekretaris DPRD DharmasrayaDPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar pisah sambut Sekretariat DPRD, Senin (6/3) dari Syamsuardi kepada Imam Mahfuri.
Baca lebih lajut »
Perawatan Taman di Semarang Asal-Asalan, Wali Kota Ita Tegur Keras Anak BuahWali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, menegur para kepala bidang yang jarang turun ke lapangan untuk merawat taman.
Baca lebih lajut »
Sudah Damai dengan Korban, Kejari Kota Semarang Bebaskan Tersangka PenganiayaanRADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang membebaskan tersangka Junarto, 28. Dilepaskannya dari jeratan hukum itu karena ada upaya perdamaian antara korban dan tersangka. 'Kami melakukan upaya Restorative Justice (RJ) karena dari kedua belah pihak sudah ada perdamaian. Jadi kami
Baca lebih lajut »
Nostalgia Jajanan Gulali Rambut Nenek, Populer di Era 90-an yang Kini Langka di Kota SemarangGulali Jaman Old milik Indah ini menyediakan berbagai jenis varian rasa gulali. Ada rasa original, tiramisu, coklat, strawberry, durian, dan mangga.
Baca lebih lajut »