Brigjen Hendri Marpaung akan memberikan efek jera dengan menjerat warga Aceh hukuman mati. hukumanmati
banten.jpnn.com, SERANG - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung mengumumkan bahwa pihaknya telah menangkap kurir sabu-sabu berinisial S warga Aceh dengan barang bukti dua Kilogram .
Brigjen Hendri mengatakan S akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Baca Juga: Brigjen Hendri menambahkan pelaku mendapat imbalan Rp 3 juta untuk mengirim sabu-sabu. Imbalan itu merupakan biaya operasional, bila S sukses mengirimkan barang haram itu sampai ke tempat tujuan dia akan ditransfer uang kembali.Baca Juga: Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di depan pintu Tol Merak-Jakarta.
Hendri mengatakan penangkapan S warga Peukan Baru, Kabupaten Pidie, Aceh, merupakan hasil informasi yang diberikan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Terancam Hukuman MatiIstri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dan Putri terancam hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman MatiTersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memastikan penetapan tersangka ini sesuai prosedur. Polri berjanji akan transparan dan membuka terang kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Terancam Hukuman Mati - Pikiran-Rakyat.comPenetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J itu disampaikan oleh tim khusus Polri
Baca lebih lajut »