Setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K | Tren
Pengalihan status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.Dengan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN. Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan pegawai negeri sipil .
Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sering Salah Arti, Ini Beda PNS dengan ASNKebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal tidak. Simak penjelasan berikut...
Baca lebih lajut »
Platform E-Learning ASN Unggul Jadi Solusi Pelatihan ASN di Tengah PandemiLembaga Administrasi Negara (LAN) meluncurkan platform digital untuk mencetak Aparatur Sipil Negara yang memanfaatkan teknologi informasi.
Baca lebih lajut »
Cair Serentak Hari Ini, Intip Fakta-Fakta Gaji ke-13 PNSGaji ke-13 PNS akhirnya akan dicairkan pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Gaji Ke-13: Total Anggaran, PNS yang Berhak dan Nominalnya |Republika OnlineGaji ke-13 untuk PNS dicairkan pemerintah mulai hari ini.
Baca lebih lajut »
Akhirnya, Gaji ke-13 PNS Cair Serentak Hari IniPemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS.
Baca lebih lajut »
Gaji Ke-13 PNS Berpotensi Dorong Cuan Saham RitelPencairan gaji ke-13 PNS berpotensi mendorong cuan saham sektor ritel, karena daya beli masyrakat meningkat.
Baca lebih lajut »