Masih bingung apa yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Jakarta? Simak informasinya.
- Pemerintah Indonesia melakukan berbagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang semakin merebak.
Cara paling terbaru adalah dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar setelah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.Agar kebijakan ini bisa mengikat dan memiliki dasar, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
"Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis .Sesuai namanya, ada sejumlah hal yang dibatasi saat pemerintah menerapkan PSBB.Pemprov DKI kemudian menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.Tak hanya sekolah yang dibatasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PODCAST Lifestyle: Serba-serbi Vegan dan VegetarianMulai dari diet vegan dan vegetarian, mitos, sampai pengalaman bersantap, semua bakal dibahas di PODCAST Lifestyle edisi kali ini.
Baca lebih lajut »
PSBB Harus Segera Diterapkan di Wilayah Penyangga Ibu KotaWakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pemerintah segera merealisasikan permohonan yang diajukan sejumlah daerah terdampak Covid-19.
Baca lebih lajut »
Melihat Aktivitas Warga pada Hari Pertama PSBB di Ibu KotaPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di DKI Jakarta hari ini. Masih banyak warga yang tetap beraktivitas seperti biasa. Ini potretnya. PSBB
Baca lebih lajut »
PSBB, Sepeda Motor tidak Boleh BerboncenganPembatasan sosial, imbuh dia, juga diberlakukan untuk mobil pribadi. 'Kendaran pribadi misalnya minibus yang biasa bisa untuk enam orang sekarang cuma boleh tiga orang,' kata dia.
Baca lebih lajut »
PSBB, Sepeda Motor tidak Boleh BerboncenganPembatasan sosial, imbuh dia, juga diberlakukan untuk mobil pribadi. 'Kendaran pribadi misalnya minibus yang biasa bisa untuk enam orang sekarang cuma boleh tiga orang,' kata dia.
Baca lebih lajut »