PSBB, Sepeda Motor tidak Boleh Berboncengan

Indonesia Berita Berita

PSBB, Sepeda Motor tidak Boleh Berboncengan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

Pembatasan sosial, imbuh dia, juga diberlakukan untuk mobil pribadi. 'Kendaran pribadi misalnya minibus yang biasa bisa untuk enam orang sekarang cuma boleh tiga orang,' kata dia.

PENGGUNA sepeda motor di wilayah DKI Jakarta bakal dilarang berboncengan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar .

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, larangan berboncengan juga berlaku terhadap ojek online . "Tidak boleh ada kendaraan roda dua berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang," ujarnya.Pembatasan sosial, imbuh dia, juga diberlakukan untuk mobil pribadi. "Kendaran pribadi misalnya minibus yang biasa bisa untuk enam orang sekarang cuma boleh tiga orang," kata dia.

"Pembatasan transportasi, khususnya untuk kendaraan umum misalnya bus. Bila selama ini satu bus muat 40 orang, selama PSBB hanya boleh 50%. Termasuk kereta api, MRT dan LRT jadi yang diperbolehkan hanya separuh dari jumlah penumpang seperti biasa," tambahnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dilarang Berboncengan Sepeda Motor Selama PSBBDilarang Berboncengan Sepeda Motor Selama PSBBBeberapa kebijakan diterapkan selama masa pembatasan sosial skala besar di DKI Jakarta. Satu di antaranya yang diatur adalah masalah transportasi, baik umum maupun pribadi.
Baca lebih lajut »

Motor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di JakartaMotor Pribadi dan Ojek Online Tak Boleh Berboncengan Saat PSBB di JakartaIni juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan, itu jelas melanggar physical distancing. Megapolitan
Baca lebih lajut »

Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaMenkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Baca lebih lajut »

Lampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan - Tribunnews.comLampu Hijau PSBB untuk Jakarta, Berikut Kegiatan yang Dilarang dan Masih Boleh Dilakukan - Tribunnews.comPeraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), apa saja kegiatan yang boleh dan tidak?
Baca lebih lajut »

Anies: Kerumunan Warga Tak Boleh Lebih dari 5 Orang Selama PSBBAnies: Kerumunan Warga Tak Boleh Lebih dari 5 Orang Selama PSBBDia juga mengatakan, selama penerapan PSBB, kegiatan patroli oleh aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 04:26:08